investigasi.co.id, CILACAP – Dugaan keberadaan sekitar 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai kondisi di lapangan mengguncang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Temuan ini memicu sorotan tajam setelah sejumlah lokasi yang tercantum dalam data dilaporkan berada di kawasan hutan, persawahan, bahkan area pemakaman, tanpa ditemukan bangunan dapur maupun fasilitas pendukung sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut diungkap Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui proses verifikasi lapangan terhadap ratusan titik SPPG yang terdaftar. Dari hasil pengecekan, sekitar 100 titik diduga bermasalah sehingga pemerintah daerah menghentikan sementara proses pendaftaran titik baru sambil melakukan validasi menyeluruh terhadap data yang ada. Dugaan praktik manipulasi pendataan hingga jual beli titik SPPG pun mulai mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik.
Kasus ini kini telah masuk dalam perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menyatakan akan mendalami informasi mengenai dugaan SPPG fiktif tersebut sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik akan menelusuri apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, atau tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan menghambat pelaksanaan program strategis nasional.
Di sisi lain, pihak Koordinator Wilayah SPPG Cilacap membantah adanya dapur fiktif. Menurut mereka, titik-titik yang dipersoalkan merupakan lokasi yang masih berada pada tahap persiapan atau pembangunan sehingga belum memiliki bangunan fisik maupun belum beroperasi. Perbedaan keterangan antara pemerintah daerah dan pihak pengelola SPPG inilah yang kini menjadi fokus pendalaman aparat penegak hukum.
Publik berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak hanya mencoreng kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam memenuhi hak gizi masyarakat. Sebaliknya, apabila seluruh titik tersebut memang masih dalam tahap pembangunan, pemerintah dituntut menyampaikan data yang akurat agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Hingga saat ini, status 100 titik SPPG tersebut masih berupa dugaan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana.
NIKO






