investigasi.co.id, Cirebon, 12 Juni 2026 Polemik serius mencuat dari Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan kuat adanya ketidaktransparanan serta ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan keterangan salah satu tokoh masyarakat setempat, anggaran BUMDes tahun 2025 dialokasikan dari Dana Desa sebesar 20 persen dari total pagu.
Namun hingga saat ini, realisasi dan penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak jelas arah maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Sorotan utama tertuju pada dugaan bahwa dana tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam rekening resmi BUMDes sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih tidak adanya laporan terbuka maupun aktivitas usaha BUMDes yang terlihat di lapangan.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa dana tersebut justru dipegang langsung oleh Kuwu (Kepala Desa) dan dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Praktik ini dinilai janggal dan bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan BUMDes yang seharusnya dijalankan secara mandiri oleh pengurus yang terpisah dari struktur pemerintahan desa.
“Ini sudah terkesan mengangkangi aturan. BUMDes itu lembaga usaha desa yang berdiri sendiri, bukan berada di bawah kendali langsung Kuwu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kedawung, Heru Sutomo, SH, turut melontarkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes memiliki aturan yang jelas dan tidak boleh disimpangi.
“Dalam regulasi sudah sangat tegas, Kuwu tidak boleh memegang langsung uang BUMDes. Seluruh pengelolaan wajib melalui rekening resmi BUMDes,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila benar dana tahun anggaran 2025 tidak dimasukkan ke rekening BUMDes, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius.
“Jika terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ada indikasi kesengajaan yang bisa mengarah pada penyalahgunaan anggaran, bahkan tindak pidana korupsi. Kami siap melaporkan ke dinas terkait hingga aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengelolaan keuangan desa dan BUMDes telah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan melalui rekening resmi.
Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang menegaskan bahwa BUMDes merupakan lembaga mandiri yang harus memiliki rekening terpisah dari pemerintah desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi penggunaan anggaran.
Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Kedawung.
khususnya anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kuwu Desa Kedawung belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan fakta yang utuh kepada publik.
– TIM –






