DIDUGA PENYEROBOTAN DAN PEMBONGKARAN BATAS TANAH DI JEMARAS LOR, OKNUM KUWU DISOROT HINGGA KASUS BERLANJUT KE POLISI

Hukum867 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON – Dugaan penyerobotan sekaligus pembongkaran batas pondasi tanah di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kini memasuki babak serius. Kasus ini tidak lagi sekadar polemik warga, tetapi telah bergulir ke ranah hukum dan menjadi sorotan publik.

Pondasi batas tanah yang sebelumnya telah berdiri kokoh disebut-sebut dibongkar secara sepihak. Tindakan tersebut memicu konflik terbuka serta keresahan di tengah masyarakat yang mempertanyakan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Batas sudah jelas ada pondasi, tapi tiba-tiba dibongkar. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Ini jelas merugikan,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke Kantor Desa Jemaras Lor tidak membuahkan hasil. Kuwu selaku pihak yang disorot tidak berada di tempat.

Penjelasan justru datang dari Sekretaris Desa, Arifin, yang menyebut persoalan tersebut telah selesai dan hanya dipicu miskomunikasi.

“Sudah dibenerin lagi. Kuwu juga punya sertifikat. Nanti keputusan kita serahkan ke BPN. Ini hanya kurang komunikasi saja,” jelasnya.

Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah justru telah menempuh jalur hukum.

 

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polsek Klangenan. Bahkan, pada hari ini, pelapor tengah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari penyelidikan.

Tak hanya itu, langkah hukum disebut sebagai pilihan terakhir setelah berbagai upaya damai gagal dilakukan.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena mediasi tidak menemukan titik terang. Kami sudah melayangkan somasi melalui kuasa hukum, tetapi tidak diindahkan, bahkan terkesan dihindari,” ungkap pihak pelapor.

Situasi ini menegaskan bahwa konflik belum selesai, bahkan cenderung semakin menguat.

Secara hukum, dugaan tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sejumlah regulasi dapat menjerat jika terbukti ada pelanggaran:

Pasal 167 KUHP: Melarang masuk atau menguasai pekarangan tanpa izin sah.

Pasal 385 KUHP: Mengatur tindak pidana penyerobotan tanah.

UUPA No. 5 Tahun 1960: Menegaskan kepemilikan tanah harus berbasis hak yang sah.

PP No. 24 Tahun 1997: Sertifikat tanah adalah alat bukti kuat kepemilikan.

PP No. 18 Tahun 2021: Memperkuat kepastian hukum administrasi pertanahan.

Dengan dasar tersebut, pembongkaran batas tanah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi masuk kategori pelanggaran serius, bukan sekadar persoalan komunikasi.

 

Kini, kunci penyelesaian berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui verifikasi data serta aparat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan.

Publik pun menaruh harapan besar agar proses ini berjalan transparan dan adil.

Jika tidak ditangani secara tegas, sengketa tanah seperti ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

Kasus Jemaras Lor menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan.

(Tim)