investigasi.co.id, Cirebon, 9 Juni 2026 invesigasi Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang menyeret nama oknum Kuwu Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kini menjadi sorotan publik dan memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, khususnya pegiat perlindungan anak.
Penanganan perkara ini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Aparat kepolisian mulai mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap secara terang benderang peristiwa yang diduga mencederai hak anak tersebut.
Korban yang masih di bawah umur telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum pun telah resmi diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pendampingan terhadap korban dilakukan secara intensif oleh Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, Bunda Yani.
Ia turut hadir dalam setiap proses pemeriksaan di Unit PPA guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Kasus ini harus dituntaskan. Kami akan terus mengawal sampai selesai. Ini bukan hanya soal satu anak, tapi menjadi pembelajaran bagi seluruh kuwu agar benar-benar menjadi pelindung bagi anak-anak, bukan justru sebaliknya,” tegas Bunda Yani.
Selain visum, pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban untuk memperkuat aspek pembuktian, khususnya terkait dampak trauma yang dialami.
Di sisi lain, agenda pemanggilan sejumlah saksi tengah disiapkan guna memperjelas kronologi kejadian.
Kasus ini dinilai sangat mencederai nilai-nilai perlindungan anak. Anak yang seharusnya mendapatkan rasa aman dan perlindungan, justru diduga mengalami kekerasan yang menimbulkan ketakutan serta trauma mendalam.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.
Dugaan keterlibatan seorang pejabat desa dalam tindak kekerasan terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.
Landasan Hukum yang Relevan
Kasus ini berkaitan erat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan kekuasaan atau tanggung jawab terhadap anak.
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan di Polresta Cirebon.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan oleh semua pihak, terlebih oleh para pemegang kekuasaan di tingkat desa.
– RU –






