Investigasi.co.id, CIREBON Cirebon 14 September 2026 Pengaduan Awang Hermawan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kanit insial G mendapat tindak lanjut dari Divpropam Polri.
Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor B/2026091300097-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 13 September 2026, dan telah dilimpahkan kepada Kabid Propam Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengaduannya, Awang menyampaikan dugaan permintaan uang jutaan untuk biaya gelar perkara dan mencari pelaku, yang dikaitkan dengan oknum berinisial K.G. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak terkait.
Awang menegaskan, pengaduan itu bukan untuk menyerang institusi Polri.
“Saya menjunjung tinggi Kepolisian. Saya hanya ingin kalau memang ada oknum yang salah, diperiksa dan diberi pelajaran sesuai aturan. Jangan karena ulah oknum, institusi yang dirugikan,” tegas Awang.
AGUS FLORES BERSIHKAN OKNUMNYA, JAGA INSTITUSINYA
Ketua Umum Fast Respon Agus Flores meminta Propam Polda Jawa Barat menguji dugaan tersebut secara objektif.
“Kalau benar ada permintaan uang sampai jutaan untuk gelar perkara, harus dibuka secara terang. Apa dasar hukumnya, untuk apa uangnya, dan siapa yang meminta harus jelas. Kalau terbukti, tindak tegas!”
Agus menegaskan bahwa kritik terhadap oknum bukan berarti membenci Polri.
“Polisi adalah milik masyarakat. Jangan sampai ulah oknum merusak marwah institusi. Seragam Polisi adalah kehormatan, bukan tameng. Bersihkan oknumnya, jaga institusinya!”
Kini perhatian tertuju kepada Propam Polda Jawa Barat untuk memastikan dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti, keterangan para pihak, dan aturan yang berlaku.
Awang berharap proses tersebut menjadi pembelajaran agar pelayanan kepolisian semakin profesional dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat.
RIDHO. R






