DUGAAN PEREDARAN OBAT KERAS JARINGAN ACEH DI BREBES DISOROT, RIDHO KETUA FAST RESPON CIAYUMAJAKUNING DESAK POLISI BONGKAR HINGGA PEMASOK

Hukum796 Dilihat

investigasi.co.id, BREBES — Dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Brebes kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar kabar di tengah masyarakat, tim investigasi awak media mengaku telah beberapa waktu melakukan kroscek, penelusuran informasi, serta pengamatan lapangan secara diam-diam terhadap sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.

Temuan lapangan itu memunculkan pertanyaan serius, siapa pemasoknya, dari mana barang diperoleh, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang mengendalikan rantai pasokan?

Informasi mengenai dugaan keterkaitan jaringan dari luar Jawa, termasuk nama Aceh yang ikut disebut-sebut, juga menjadi bagian yang perlu dibuktikan. Tim media tidak menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai pintu masuk untuk mendorong aparat melakukan penelusuran lebih dalam.

Jika benar terdapat aktivitas peredaran obat keras di sejumlah titik Brebes dan sekitarnya, persoalannya tidak boleh berhenti pada lapisan paling bawah.

Menangkap pengecer memang penting. Tetapi pertanyaan besarnya jauh lebih penting:

Siapa pemasoknya?

Dari mana barang masuk?

Siapa yang menerima?

Bagaimana distribusinya?

Dan siapa pengendali di belakangnya?

Sebab, memberantas peredaran obat ilegal hanya dengan menyentuh pengecer ibarat memotong ranting tanpa mencabut akar.

Tim investigasi melakukan pengamatan secara diam-diam untuk memantau pola aktivitas dan mencocokkannya dengan informasi yang berkembang di masyarakat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik untuk menguji informasi, bukan untuk menggantikan kewenangan kepolisian.

Karena itu, seluruh temuan lapangan tetap harus dipandang sebagai informasi dan dugaan yang membutuhkan verifikasi serta pembuktian hukum.

Ketua PW Fast Respon Ciayumajakuning, Ridho, turut menanggapi persoalan tersebut secara tegas.

Menurutnya, apabila dugaan peredaran obat keras terbatas memang ditemukan dan berlangsung di wilayah hukum Polres Brebes, maka aparat tidak boleh bersikap pasif.

Ridho menegaskan, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan wilayah hukumnya tidak menjadi ruang bebas bagi peredaran obat-obatan yang melanggar ketentuan.

“Kalau memang ditemukan adanya peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Brebes dan persoalan ini tidak mampu diatasi, tentu kinerja Kasat Narkoba Polres Brebes patut dipertanyakan. Jangan sampai masyarakat melihat ada aktivitas yang diduga berlangsung, tetapi penanganannya justru tidak terlihat, Yang harus diburu bukan hanya orang yang menjual. Telusuri pemasoknya, jalur distribusinya, sampai siapa yang menjadi pengendalinya. Kalau hanya pengecer yang ditangkap, sementara sumber barang tetap hidup, persoalannya tidak akan pernah selesai,” tegas Ridho.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polres Brebes ditunggu langkah nyatanya.

TIM