Investigasi.co.id, Cirebon 24 Juli 2026 – Pemanfaatan lahan yang diduga merupakan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon di kawasan Jalan Ciremai Raya–Jalan Merapi, RW 14 Rukun Asih, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan publik. Permasalahan yang disebut telah berlangsung lebih dari lima tahun ini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas, transparansi pengelolaan aset daerah, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum terungkap secara terang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber di lapangan, lahan yang diketahui berada di lingkungan permukiman tersebut diduga telah disewakan kepada seorang warga asal Kuningan berinisial KH. Selanjutnya, pihak penyewa membangun sedikitnya tujuh unit kios semi permanen yang kemudian disewakan kembali kepada pihak ketiga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, setiap kios disewakan dengan kisaran harga sekitar Rp8 juta per tahun. Jika seluruh kios terisi, maka potensi perputaran nilai sewa di lokasi tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap tahunnya.
Ketua RW 14 Rukun Asih membenarkan bahwa persoalan tersebut bukanlah isu baru. Menurutnya, polemik pemanfaatan lahan itu pernah dimediasi bersama pihak Kelurahan Kecapi dan bahkan sempat dibahas dalam audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
“Sudah pernah dimediasi dan pernah juga dilakukan audiensi di Satpol PP sekitar 2 tahun lalu. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian,” ungkapnya.
Meski demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut yang signifikan. Kondisi tersebut mendorong awak media melakukan investigasi independen guna memperoleh data yang akurat dan berimbang, terutama terkait status hukum lahan serta mekanisme pemanfaatannya.
Investigasi semakin menguat setelah salah seorang penyewa yang mengaku menyewa dua kios sekaligus memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebutkan bahwa pada Mei 2026, uang sewa yang telah dibayarkan dikembalikan oleh KH.
“Katanya uang sewa dikembalikan karena lahan tersebut tidak akan disewa lagi dan kios-kios akan dibongkar,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi tersebut, KH disebut telah menghentikan pemanfaatan lahan fasum dimaksud dan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lokasi tersebut.
Namun, hasil pemantauan terbaru awak media menunjukkan fakta lain di lapangan. Meski sebagian kios telah dibongkar, masih terdapat dua bangunan permanen yang berdiri di atas lahan dimaksud dan hingga kini masih digunakan untuk aktivitas usaha. Status keberadaan kedua bangunan tersebut pun menimbulkan pertanyaan, apakah masih memiliki dasar sewa yang sah, atau justru berdiri tanpa izin dan tanpa kontribusi kepada daerah.
Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam tata kelola aset daerah. Publik berhak mengetahui apakah pemanfaatan aset milik pemerintah selama bertahun-tahun tersebut telah memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat melalui pemasukan resmi ke kas daerah.

Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset Daerah Kota Cirebon, Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang berkantor di Jalan Pengampon Nomor 4, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Sedikitnya empat kali kunjungan dilakukan oleh awak media pada jam kerja, tetapi pejabat yang bersangkutan disebut selalu tidak berada di tempat.Tidak hanya itu, awak media juga tidak memperoleh keterangan dari pejabat pengganti maupun pihak yang berwenang memberikan penjelasan terkait pengelolaan aset dimaksud.
Kondisi ini semakin memperkuat pentingnya keterbukaan informasi publik, mengingat sejumlah pertanyaan mendasar hingga kini belum memperoleh jawaban resmi dari pemerintah daerah.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik antara lain: berapa nilai sewa yang dibayarkan KH kepada Pemkot Cirebon setiap tahunnya, apakah pembayaran tersebut masuk ke kas daerah sebagai PAD, serta apakah terdapat mekanisme pengawasan terhadap penyewaan kembali kepada pihak ketiga.
Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa aset yang diduga memiliki nilai ekonomi tersebut tidak dikelola secara langsung oleh Pemerintah Kota Cirebon. Apabila tujuh kios tersebut masing-masing memiliki nilai sewa sekitar Rp8 juta per tahun, maka terdapat potensi penerimaan sekitar Rp56 juta per tahun yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Tidak hanya itu, keberadaan dua bangunan permanen yang masih aktif hingga saat ini juga membuka ruang pertanyaan mengenai legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga kemungkinan adanya pelanggaran terhadap perjanjian pemanfaatan aset daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan aset daerah semestinya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Apabila benar lahan tersebut merupakan fasilitas umum milik Pemkot Cirebon, maka diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pemanfaatannya, mekanisme penyewaan, pengawasan, serta kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Awak media menilai, keterbukaan Pemerintah Kota Cirebon dalam menjelaskan status lahan dan seluruh dokumen pendukung menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan aset daerah, maka aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kota Cirebon, khususnya BPKPD dan instansi terkait, meliputi:
1. Apakah lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Cirebon?
2. Berapa luas dan status pencatatannya dalam daftar inventaris daerah?
3. Apa peruntukan awal lahan berdasarkan dokumen aset dan tata ruang?
4. Apakah lahan termasuk fasum, fasos, ruang terbuka publik, atau aset komersial?
5. Sejak kapan lahan disewakan kepada pihak berinisial KH?
6. Apa dasar hukum dan mekanisme penyewaannya?
7. Apakah penyewaan dilakukan melalui lelang, seleksi terbuka, atau penunjukan langsung?
8. Berapa nilai sewa yang disetorkan kepada Pemkot setiap tahun?
9. Berapa jangka waktu perjanjian sewa dan apakah masih berlaku?
10. Apakah Pemkot mengizinkan pembangunan kios di atas lahan tersebut?
11. Apakah pembangunan kios memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
12. Apakah penyewa diperbolehkan menyewakan kembali kepada pihak ketiga?
13. Apakah Pemkot mengetahui adanya tujuh kios yang disewakan kepada masyarakat?
14. Apakah Pemkot memperoleh bagian dari pendapatan hasil penyewaan kios?
15. Berapa total PAD yang dihasilkan dari pemanfaatan aset tersebut selama lebih dari lima tahun?
16.Kapan terakhir kali dilakukan audit atau evaluasi?
17. Apakah Inspektorat pernah melakukan pemeriksaan?
18. Apakah dokumen perjanjian dapat diakses publik melalui mekanisme keterbukaan informasi?
19.Jika terdapat pelanggaran, langkah apa yang akan ditempuh Pemkot?
20. Bersediakah Pemkot membuka seluruh dokumen pemanfaatan lahan kepada masyarakat?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Cirebon melalui Bidang Aset Daerah BPKPD belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
RU






