Izin Belum Beres, Proyek Sudah Ngebut! Perumahan Pamengkang Diselimuti Polemik, Material dan Tanah Urugan Ikut Disorot

Peristiwa895 Dilihat

investigasi.co.id Cirebon 23 Juni 2026 – Aktivitas pembangunan perumahan di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan.

Di saat pekerjaan fisik terus dikebut, status perizinan proyek justru menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, proyek perumahan tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap dari instansi terkait.

Saat ditemui di Balai Desa Pamengkang, Kuwu Pamengkang, H. Kosasih, menyampaikan bahwa proyek tersebut baru memiliki persetujuan lingkungan dari RT dan RW serta rekomendasi dari Pemerintah Desa Pamengkang.

Namun saat media ini melakukan konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon melalui bidang perumahan, diperoleh keterangan berbeda.

Pihak DPKPP mengaku hingga saat ini belum menerima pengajuan maupun berkas perizinan proyek perumahan yang dimaksud.

“Belum ada izin atau berkas yang masuk ke kami, Mas,” ujar petugas bidang perumahan.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik.

Jika berkas perizinan belum masuk ke dinas terkait, mengapa pembangunan perumahan sudah berjalan dan bahkan terkesan dikebut?

Kondisi ini memicu reaksi sejumlah tokoh masyarakat Desa Pamengkang.

Mereka menilai seluruh tahapan perizinan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

“Harusnya izin dibereskan dulu sampai ke dinas terkait. Jangan sampai pembangunan berjalan sementara legalitasnya belum jelas. Aturan jangan hanya jadi formalitas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada aspek perizinan. Dari informasi yang diperoleh media ini, muncul dugaan bahwa pengadaan material dan tanah urugan proyek dilakukan secara terpusat untuk mengejar target pembangunan.

Bahkan, sejumlah sumber menyebut tanah urugan yang digunakan diduga berasal dari wilayah Sumur Wuni.

Informasi yang berkembang di masyarakat juga menyebut lokasi pengambilan tanah tersebut diduga belum memiliki legalitas yang jelas.

Jika benar demikian, maka persoalan yang muncul bukan hanya terkait perizinan perumahan, tetapi juga menyangkut asal-usul material yang digunakan dalam proyek pembangunan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon, DPKPP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan penjelasan resmi.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dugaan terkait status perizinan, asal-usul tanah urugan, maupun peran pihak tertentu dalam proyek ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang diperoleh di lapangan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

– TIM –