Investigasi.co.id, BREBES – Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Brebes kembali menyisakan tanda tanya besar. Di tengah berbagai informasi mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang semestinya berada dalam pengawasan ketat, muncul pula informasi mengenai kemungkinan adanya rantai pasokan lintas daerah yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan dari luar Jawa.
Nama Aceh ikut muncul dalam informasi yang berkembang di lapangan.
Namun, benarkah demikian?
Pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan rumor. Karena itu, tim investigasi awak media ini dalam beberapa waktu terakhir melakukan kroscek, penelusuran informasi, serta mengamati secara diam-diam sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras terbatas di wilayah Brebes.
Pengamatan dilakukan untuk melihat pola aktivitas, titik pergerakan, dugaan mekanisme distribusi, serta bagaimana obat-obatan tersebut diduga dapat menjangkau konsumen.
Hasil pengamatan lapangan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh aparat penegak hukum.
BUKAN SEKADAR SOAL TOKO ATAU PENGECER
Dugaan aktivitas peredaran obat keras terbatas disebut terjadi di sejumlah titik, termasuk kawasan yang berada di jalur Pantura dan wilayah sekitarnya.
Jika benar obat-obatan tersebut beredar secara berulang dan memiliki pola distribusi tertentu, maka persoalannya menjadi lebih serius.
Sebab, publik tentu ingin mengetahui dari mana barang tersebut berasal dan bagaimana bisa sampai ke tangan konsumen.
Siapa pemasoknya? Dari mana barang masuk? Siapa yang menerima? Bagaimana distribusinya? Dan siapa yang berada di balik rantai pasokan tersebut?
Pertanyaan ini penting karena memberantas peredaran obat ilegal tidak cukup hanya dengan menyentuh orang yang berada di lapisan paling bawah.
Kalau hanya pengecer yang ditindak, sementara sumber pasokan tetap berjalan, maka pemberantasan berpotensi seperti memotong satu ranting tanpa mencabut akarnya.
Selama melakukan penelusuran, tim investigasi media melakukan pengamatan secara diam-diam untuk menghindari terganggunya aktivitas yang sedang menjadi objek pemantauan.
Pengamatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan sebagai upaya jurnalistik untuk menguji informasi yang berkembang di masyarakat.
Sejumlah aktivitas yang terlihat di lapangan kemudian dikroscek dengan informasi lain agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Dari sinilah muncul dugaan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius.
Namun demikian, hasil pengamatan jurnalistik tidak dapat dijadikan vonis atau kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai adanya tindak pidana, jaringan pemasok, maupun keterlibatan pihak tertentu tetap menjadi kewenangan aparat melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
JEJAK ACEH, INFORMASI ATAU FAKTA?
Informasi mengenai dugaan keterkaitan jaringan dari Aceh menjadi salah satu bagian yang paling membutuhkan pembuktian.
Jika benar terdapat jalur pasokan dari luar daerah hingga masuk ke Brebes, maka aparat perlu menelusuri rantai distribusinya secara menyeluruh.
Tetapi jika informasi tersebut tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan klarifikasi agar nama suatu wilayah atau pihak tertentu tidak dicatut berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukan sekadar penangkapan, tetapi pembuktian.
• Dari mana barang berasal?
• Siapa pengirimnya?
• Siapa penerimanya?
• Bagaimana pola distribusinya?
• Dan apakah terdapat jaringan yang mengatur peredaran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan.
APARAT DIUJI: MENUNGGU LAPORAN ATAU MENELUSURI?
Dugaan peredaran obat keras terbatas tentu bukan perkara yang dapat dipandang sebelah mata.
Apabila obat yang semestinya berada dalam pengawasan tersebut dapat diperoleh masyarakat secara bebas tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan, maka potensi dampaknya terhadap masyarakat patut menjadi perhatian.
Di titik inilah peran aparat diuji. Apakah aktivitas tersebut sudah masuk radar Polres Brebes?
Apakah informasi mengenai dugaan distribusi lintas daerah telah ditelusuri?
Apakah titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran telah dipetakan?
Dan apabila memang ditemukan pelanggaran, apakah penindakan hanya berhenti pada pengecer atau akan ditarik hingga ke pemasok dan pengendali jaringan?
Publik tentu berharap penegakan hukum tidak sekadar menghasilkan angka penangkapan, tetapi mampu menjawab siapa yang berada di belakang rantai distribusi.
JANGAN SAMPAI PUBLIK HANYA MELIHAT UJUNGNYA
Fenomena peredaran obat keras secara ilegal pada dasarnya memiliki dua sisi.
Di satu sisi terdapat pihak yang menjual.
Namun di sisi lain terdapat pihak yang memasok.
Dan di antara keduanya bisa saja terdapat rantai distribusi yang panjang.
Karena itu, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti, pengungkapan sumber pasokan menjadi jauh lebih penting untuk memutus mata rantai secara permanen.
Menangkap pengecer adalah penindakan. Membongkar pemasok adalah pengungkapan jaringan.
Perbedaan inilah yang kini menjadi sorotan.
MASIH DUGAAN, PEMBUKTIAN MENJADI KUNCI
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterkaitan jaringan dari Aceh, pihak-pihak yang disebut berada di balik pasokan, maupun dugaan keterlibatan individu tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Media ini juga tidak menempatkan hasil pengamatan lapangan sebagai sebuah vonis.
Justru sebaliknya, temuan dan informasi tersebut perlu diuji melalui mekanisme penegakan hukum yang sah.
Karena itu, konfirmasi dan klarifikasi Polres Brebes serta instansi terkait sangat diperlukan.
Jika aparat memang telah melakukan penyelidikan, publik berhak mengetahui bahwa informasi tersebut sedang ditangani sesuai prosedur.
Jika belum, maka muncul pertanyaan yang tak kalah penting:
Seberapa jauh sebenarnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah Brebes?
Sebab ketika tim media dari luar kewenangan penegakan hukum sudah dapat menemukan indikasi aktivitas yang patut dipertanyakan melalui pengamatan lapangan, publik tentu berhak bertanya:
Apakah aparat juga melihatnya?
Atau jangan-jangan, aktivitas tersebut selama ini berjalan di ruang terbuka sementara pengawasannya justru berjalan terlalu senyap?
Kini publik menunggu satu hal:
bukan sekadar siapa yang menjual, tetapi siapa yang memasok dan siapa yang mengendalikan alirannya.
Jika memang tidak ada jaringan, buktikan.
Jika memang ada, bongkar sampai ke akarnya.
TIM






