Investigasi.co.id – CIREBON, 22 September 2026 – Desakan ini muncul seiring perlunya memastikan apakah seluruh rekaman yang relevan masih tersedia, apakah pernah terjadi gangguan atau perubahan sistem, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
PASAL 221 KUHP LAMA DAN PENYESUAIAN KUHP NASIONAL
Dalam rujukan hukum yang sebelumnya disampaikan, Pasal 221 ayat (1) KUHP lama mengatur perbuatan menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghilangkan maupun menyembunyikan benda yang berkaitan dengan kejahatan untuk menghambat proses hukum.
Namun, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk dugaan peristiwa September 2026, ketentuan KUHP Nasional perlu menjadi dasar kajian sesuai waktu kejadian dan unsur perbuatannya.
Salah satu ketentuan yang relevan untuk dikaji adalah Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur penyesatan proses peradilan, termasuk tindakan mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti maupun barang yang dapat menjadi bukti fisik tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penyidik perlu membuktikan unsur perbuatan, kesengajaan, keterkaitan dengan proses hukum, serta fakta yang diperoleh dari pemeriksaan.
PIHAK YANG DIMINTA DIPERIKSA
Kuasa Hukum Agus Flores meminta penyidik mengklarifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan sekolah dan sistem CCTV, yaitu:
G. — Guru BK.
O.S. — Kepala Sekolah.
R.— Wali Kelas.
Y.— Vendor CCTV.
Ketua Yayasan.
Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk mengungkap tanggung jawab pengawasan, penanganan laporan dugaan bullying, serta kondisi teknis dan pengelolaan rekaman CCTV.
Jangan sampai pertanyaan mengenai barang bukti justru tidak mendapatkan jawaban.
Apabila ditemukan indikasi tindakan pidana, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum dan Keluarga korban membutuhkan kepastian hukum. Seluruh pihak yang memiliki informasi relevan perlu diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Fakta harus diungkap, barang bukti harus dijaga, dan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam proses hukum.
Hisam






