Investigasi.co.id, JAKARTA — Kanal pengaduan boleh berlapis, aplikasi boleh tersedia, nomor layanan boleh terpampang. Namun bagi masyarakat, ukuran pelayanan kepolisian pada akhirnya sederhana: laporan diterima atau tidak, ditindaklanjuti atau tidak, dan ada kejelasan atau justru berhenti tanpa kabar.
Persoalan itulah yang disoroti Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, dalam pernyataannya pada Sabtu (19/9/2026). Ia menilai penilaian publik terhadap Polri tidak semata-mata lahir dari hasil penegakan hukum, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan institusi kepolisian.
Menurut Agus, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik, mulai dari transparansi, integritas, kualitas pelayanan, kecepatan merespons laporan hingga profesionalitas anggota ketika menerima persoalan masyarakat.
Di atas kertas, masyarakat sebenarnya telah memiliki sejumlah kanal resmi untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan, antara lain SuperApp Presisi, layanan pengaduan Propam, Call Center 110, serta media sosial resmi Polri.
Tetapi pertanyaannya kemudian bukan lagi “apakah kanal pengaduan tersedia?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apa yang terjadi setelah masyarakat menekan tombol laporan?”
Sebab keberadaan kanal pengaduan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Laporan tetap membutuhkan penerimaan, verifikasi, disposisi, tindak lanjut, hingga kejelasan mengenai penyelesaiannya.
Dalam konteks itulah Agus Flores menyampaikan bahwa FRN yang didirikannya siap menerima pengaduan masyarakat ketika warga merasa belum mendapatkan respons melalui saluran yang tersedia.
“Cukup bagus semua saluran penilaian Polri, tinggal saluran itu dimanfaatkan. Kalau belum puas, ada lembaga resmi saya dirikan yakni Fast Respon, dan lembaga ini langsung pengaduan diterima Kapolri,” demikian pernyataan Agus Flores sebagaimana diberitakan.
Pernyataan tersebut membuat posisi FRN kembali ditempatkan sebagai organisasi yang mengklaim memiliki fungsi sebagai penghubung pengaduan masyarakat.
Namun di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Jika kanal resmi sudah tersedia, tetapi masyarakat masih mencari jalur alternatif karena merasa laporannya belum memperoleh respons, maka yang perlu diuji bukan sekadar jumlah kanal pengaduan, melainkan seberapa efektif mekanisme tindak lanjut di belakang kanal tersebut.
Dengan kata lain, jangan sampai masyarakat diminta melapor ke banyak pintu, tetapi tidak pernah mengetahui di pintu mana persoalannya berhenti.
Agus juga menyinggung pentingnya kecepatan respons aparat. Menurutnya, pengalaman masyarakat ketika menyampaikan persoalan akan ikut menentukan tingkat kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Sebelumnya, Agus Flores juga pernah menyampaikan kritik mengenai lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Dalam perkara tersebut, Kapolda Kalimantan Tengah disebut telah memerintahkan Kapolres Katingan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang disampaikan serta meminta penjelasan mengenai respons terhadap pengaduan tersebut.
Peristiwa semacam itu memperlihatkan bahwa persoalan pengaduan publik bukan hanya menyangkut tempat mengadu, tetapi juga menyangkut apa yang dilakukan setelah aduan diterima.
FRN kemudian menawarkan konsep “Fast Respon” sebagai jalur penghubung alternatif. Klaim bahwa pengaduan melalui FRN dapat diterima dan diteruskan kepada Kapolri merupakan pernyataan dari pihak FRN dan tetap perlu dipahami dalam konteks tersebut.
Sementara itu, mekanisme pengaduan resmi Polri tetap merupakan jalur formal yang dapat digunakan masyarakat sesuai kewenangannya.
Empat Kanal, Satu Pertanyaan Besar
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan terlalu banyak slogan tentang pelayanan cepat.
Publik membutuhkan jawaban.
Ketika laporan masuk, siapa yang menerima?
Ketika laporan diteruskan, siapa yang menangani?
Ketika laporan dinyatakan sedang diverifikasi, sampai kapan prosesnya?
Dan ketika laporan tidak memenuhi unsur atau tidak dapat ditindaklanjuti, apakah masyarakat memperoleh penjelasan?
Sebab aplikasi yang berfungsi belum tentu berarti pengaduan selesai. Nomor telepon yang aktif belum tentu berarti persoalan tertangani. Dan kanal media sosial yang terbuka belum tentu membuat masyarakat memperoleh kepastian.
Karena itu, pernyataan Agus Flores mengenai FRN sebagai jalur penghubung pengaduan kembali menempatkan satu isu penting di ruang publik:
ketika masyarakat sudah mengetuk pintu resmi, tetapi merasa belum mendapatkan jawaban, siapa yang memastikan suara mereka tidak berhenti di meja administrasi?
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari banyaknya kanal pengaduan yang diumumkan, melainkan dari respons nyata, proses yang transparan, tindak lanjut yang dapat diverifikasi, dan kepastian informasi kepada masyarakat.
Sebab bagi warga yang sedang mencari keadilan, yang dibutuhkan bukan sekadar pintu untuk mengadu, tetapi pintu yang benar-benar terbuka dan bergerak setelah diketuk.
RIDHO. R






