Investigasi.co.id Kabupaten Cirebon – Polemik pengelolaan sawah bengkok kembali mencuat dan menjadi sorotan warga. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada lahan sawah bengkok milik Desa Kecomberan yang diketahui berada di wilayah Desa Panunggul, Kecamatan Gesik, Kabupaten Cirebon.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan sawah bengkok dengan luas kurang lebih 25 hektar tersebut diduga disewakan kepada satu orang penyewa. Namun yang menjadi persoalan, lahan tersebut diduga kembali disewakan oleh penyewa pertama kepada pihak lain. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat terkait mekanisme, transparansi, serta legalitas pengelolaan aset desa tersebut.
Sejumlah warga menilai praktik penyewaan berlapis seperti ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan aset desa. Padahal, sawah bengkok merupakan bagian dari kekayaan desa yang semestinya dikelola secara terbuka dan akuntabel demi kepentingan pemerintahan desa serta kesejahteraan masyarakat.
“Setahu kami sawah bengkok itu aset desa. Seharusnya pengelolaannya jelas dan terbuka. Siapa yang menyewa, berapa nilai sewanya, dan bagaimana mekanismenya harus diketahui masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, transparansi sangat penting agar tidak muncul kecurigaan adanya praktik yang merugikan kepentingan desa. Apalagi jika benar terjadi penyewaan ulang oleh pihak penyewa pertama kepada pihak lain, hal ini dinilai dapat menimbulkan dugaan adanya keuntungan sepihak dari aset milik desa.
Pengelolaan aset desa, termasuk sawah bengkok, telah diatur secara jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 76 ayat (1) menyebutkan bahwa aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah bengkok, dan kekayaan desa lainnya. Sementara Pasal 77 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa, termasuk melalui sistem sewa atau kerja sama, wajib dilakukan secara tertib administrasi, transparan, serta memberikan manfaat bagi desa.
Prinsip transparansi tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara maupun daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Kecomberan dapat segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penyewaan lahan sawah bengkok tersebut, mulai dari mekanisme penentuan penyewa, nilai sewa, hingga dasar kebijakan yang digunakan.
Klarifikasi dinilai penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus melebar dan menimbulkan berbagai spekulasi.
Warga juga menegaskan bahwa pengelolaan sawah bengkok seharusnya benar-benar mengikuti aturan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan desa.
“Yang kami harapkan sederhana, yaitu keterbukaan. Karena ini aset desa, maka manfaatnya juga harus kembali untuk desa dan masyarakat,” ujar warga.
Jika transparansi tidak segera dilakukan, masyarakat khawatir polemik ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola aset desa.
TIM • INVESTIGASI.CO.ID






