RP269 JUTA DANA KETAHANAN PANGAN BUMDes MUNDU PESISIR DI pertanyakan ! Hampir Setahun Berjalan, Kontribusi ke PADes Belum Terlihat, Aktivis Desak Audit dan Transparansi

Peristiwa790 Dilihat

Investigasi.co.id, Cirebon 20 Juli 2026 – Pengelolaan BUMDes Karya Mandiri Sejahtera Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi sorotan publik.

Penyertaan modal yang bersumber dari alokasi 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp269.340.000 mulai dipertanyakan sejumlah aktivis antikorupsi karena hingga hampir satu tahun berjalan dinilai belum menunjukkan kontribusi yang nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sorotan tersebut muncul setelah media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua BUMDes Karya Mandiri Sejahtera terkait perkembangan pengelolaan dana dan hasil usaha yang telah dijalankan.

Ketua BUMDes menjelaskan bahwa dana penyertaan modal telah diterima BUMDes dan saat ini digunakan untuk mengembangkan empat unit usaha, yakni pengelolaan wisata, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, serta sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Saat ditanya apakah penyertaan modal tersebut sudah memberikan tambahan PADes, Ketua BUMDes mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pemasukan karena usaha masih dalam tahap pengembangan.

“Belum, masih proses pengembangan dikarenakan biaya operasional dan pakan meningkat,” jelasnya.»

Meski demikian, ia membantah anggapan bahwa usaha BUMDes tidak menghasilkan apa pun.

“Ada kang, kita punya aset, usaha perikanan, usaha pengelolaan sampah, mesin pencacah plastik, dan aset lainnya.”

Ia juga menyampaikan bahwa pengembangan jaringan air bersih kini telah melayani tiga blok di Desa Mundu Pesisir.

“Pengembangan penyaluran air bersih sekarang sudah tiga blok. Insya Allah bulan ini kita sudah masuk PADes.”»

Ketua BUMDes juga mempersilakan media untuk melihat langsung dokumen maupun perkembangan usaha agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat.

Namun, ketika ditanya apakah pengelolaan BUMDes telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon, Ketua BUMDes mengaku belum memperoleh informasi mengenai adanya pemeriksaan tersebut.

Di sisi lain, aktivis antikorupsi Harun Sutejo menegaskan bahwa dana yang bersumber dari Dana Desa merupakan uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini uang masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus transparan. Kalau sudah hampir satu tahun berjalan tetapi kontribusi terhadap PADes belum terlihat, tentu masyarakat berhak bertanya.

Jangan sampai muncul persepsi negatif karena minimnya keterbukaan informasi. Kami mendorong agar dilakukan evaluasi dan bila diperlukan audit sesuai kewenangan agar seluruh penggunaan dana dapat diketahui secara terbuka,” tegas Harun.

Menurut Harun, keberhasilan sebuah BUMDes tidak hanya diukur dari kepemilikan aset, tetapi juga dari kemampuan menghasilkan keuntungan, meningkatkan PADes, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang mengatur BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, yang mengatur pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RU