Investigasi.co.id, SEMARANG — Sidang praperadilan M. Ridho kembali bergulir. Dalam persidangan, saksi mengungkap sejumlah persoalan terkait proses penyidikan, mulai dari penggeledahan, pemanggilan tersangka hingga dugaan tekanan terhadap keluarga.
Saksi menerangkan bahwa penggeledahan rumah keluarga M. Ridho diduga dilakukan oleh sekitar 10 orang yang mengaku sebagai polisi bersama pelapor Romadhan, tanpa disertai surat izin pengadilan. Penggeledahan tersebut disebut dilakukan secara berlebihan hingga rumah menjadi berantakan.
Saksi juga menyebut enam telepon seluler milik orang tua dan dua adik M. Ridho dirampas saat penggeledahan. Menurut saksi, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghapus percakapan WhatsApp antara Romadhan dan keluarga M. Ridho.
Dalam persidangan turut terungkap persoalan internal PT Logawa Mitra Gas. Saksi menyebut tidak pernah dilakukan rapat audit Komisaris terkait dugaan penggelapan. Sebaliknya, muncul dugaan penggelapan dana sekitar Rp2 miliar yang dikaitkan dengan pelapor dan dana kredit PT BTN.
Saksi juga menerangkan bahwa M. Ridho telah mengerjakan hampir seluruh proses perizinan perusahaan, sehingga pihak pemohon mempertanyakan dasar penerapan pasal penggelapan terhadap dirinya.
Selain itu, saksi mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap M. Ridho dengan menyebut bahwa apabila dirinya tidak menyerahkan diri, orang tuanya akan ditahan.
Pemanggilan Melalui HP Dipersoalkan
Dari pihak Termohon Polda Jawa Tengah, disampaikan bahwa pemanggilan terhadap tersangka dilakukan melalui telepon seluler.
Kuasa hukum M. Ridho, Agus Flores, menyatakan keberatan. Menurutnya, pemanggilan dalam proses hukum pidana merupakan bagian dari proses pro justitia, sehingga harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
Agus Flores juga mempersoalkan penggeledahan yang diduga dilakukan tanpa izin pengadilan serta cara pelaksanaannya yang dinilai tidak bijaksana dan tidak mengedepankan norma kesusilaan.
Persidangan juga menyoroti dugaan sengketa internal perusahaan antara Komisaris, Direktur, CEO dan M. Ridho. Pihak pemohon menduga perkara pidana tersebut tidak terlepas dari konflik perusahaan dan adanya upaya menekan M. Ridho.
RIDHO. R






