TERBONGKAR? CIB Temukan Tiga ITAS di Perusahaan PMA, Data Disnaker Hanya Dua TKA, Imigrasi Belum Bergerak

Peristiwa857 Dilihat

Investigasi.co.id, Cirebon, Jumat, 24 Juli 2026 – Dokumentasi: Kantor PT Chao Yue Teknik Mekanik Listrik yang didatangi Lembaga Cakra Buana Indonesia Bersatu (CIB) dalam rangka meminta klarifikasi terkait legalitas perusahaan dan data tenaga kerja asing (TKA).

Persoalan dugaan legalitas operasional perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya muncul keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon mengenai jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang terdaftar, kini muncul dugaan adanya perbedaan data yang diperoleh langsung di lapangan.

Lembaga Cakra Buana Indonesia Bersatu (CIB) bersama sejumlah anggotanya mendatangi kantor PT Chao Yue Teknik Mekanik Listrik untuk meminta klarifikasi terkait legalitas perusahaan dan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Saat berada di kantor perusahaan, pihak perusahaan disebut menunjukkan tiga dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) milik warga negara asing (WNA). Temuan tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pejabat Disnaker Kota Cirebon yang akrab disapa Dinul, yang menyebut berdasarkan data instansinya hanya terdapat dua orang TKA/WNA yang dilaporkan.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian data yang dimiliki perusahaan dengan data yang tercatat pada instansi terkait.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Dinul mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Jaja di lingkungan Disnaker Kota Cirebon.

Namun ketika ditemui, Jaja menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan bidang yang ditanganinya.

“Itu bukan bidang saya, jadi saya tidak bisa menjelaskan. Silakan langsung ke bidang yang menangani. Pada prinsipnya, selama perusahaan masih berdiri dan beroperasi di Kota Cirebon, perizinannya tetap berlaku sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di sisi lain, media ini juga telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi melalui sambungan WhatsApp. Saat itu, seorang petugas berinisial Y menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, atau hampir dua pekan sejak koordinasi pertama dilakukan, belum ada informasi mengenai hasil sidak maupun tindakan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi.

Saat kembali dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), petugas berinisial Y mengaku sedang berada di Kabupaten Kuningan. Dalam keterangannya, ia juga mempertanyakan kapasitas Lembaga CIB.

“CIB itu sebagai apa? Sedangkan persoalan seperti itu merupakan tugas Imigrasi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mendapat respons tegas dari Sekretaris Jenderal CIB.

Menurutnya, CIB memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.

“Kami datang bersama anggota secara baik-baik untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas perusahaan. Saat itu pihak perusahaan sendiri menunjukkan tiga dokumen ITAS milik WNA. Kalau kemudian ada yang bertanya CIB sebagai apa, kami tegaskan bahwa kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Justru kami berharap instansi yang berwenang segera turun tangan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat,” tegas Sekjen CIB.

Sementara itu, media ini kembali berupaya meminta klarifikasi kepada Dinul melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait dugaan perbedaan data tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun tanggapan.

HISAM