Investigasi.co.id, Kuningan – Dugaan pemanfaatan air Gunung Ciremai secara ilegal mencuat ke publik. Kepala Desa Sangkanherang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Ahmad Suteja, mengakui telah menerima uang sebesar Rp248 juta dari pihak perusahaan pengembang perumahan terkait kerja sama pengelolaan air yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Kerja sama tersebut, menurut Ahmad Suteja, dilatarbelakangi kebutuhan air bersih bagi warga penghuni perumahan yang berlokasi di wilayah Desa Peusing, yang hingga kini belum memiliki sumber air bersih mandiri sebagai penunjang kebutuhan dasar penghuni.
Hal itu disampaikan Ahmad Suteja kepada tim media saat ditemui di kantornya, Senin (26/1/2026).

Ia membeberkan alasan kerja sama, penggunaan dana Rp248 juta, serta mengakui bahwa hingga saat ini izin pemanfaatan air untuk usaha (IPAU) belum ditempuh.
“Perumahan di Desa Peusing tidak mendapatkan izin pengeboran air artesis. Sebelumnya, kebutuhan air bersih dipenuhi dengan membeli air dari sumber Cibulan menggunakan mobil tangki,” ungkap Ahmad Suteja.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemdes Sangkanherang dan pihak pengembang dilakukan dalam rangka pengembangan usaha pengelolaan air desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Dengan melimpahnya air dari sumber Gunung Ciremai yang berada di Desa Sangkanherang, kami menilai itu sebagai potensi yang bisa dimanfaatkan secara komersial untuk menambah PADes,” terangnya.
Terkait dana Rp248 juta, Ahmad Suteja membenarkan uang tersebut telah diterima Pemdes Sangkanherang dari pihak pengembang sebagai bentuk awal kerja sama.
“Dana itu digunakan untuk pengadaan fasilitas pengelolaan air, seperti bak penampungan, pemasangan pipa dari sumber mata air, hingga distribusi ke rumah warga perumahan. Saat ini distribusi air sudah berjalan beberapa bulan ke sekitar 80 rumah, namun kami belum menarik biaya pemakaian,” jelasnya.
Namun, Ahmad Suteja secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan air tersebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
“Izin pemanfaatan air usaha (IPAU) itu sulit dan mahal, sekitar Rp50 juta. Uang dari mana sebesar itu. Meski begitu, sebelum kegiatan dimulai kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC),” pungkasnya.
Ironisnya, saat diminta memperjelas bentuk koordinasi tersebut, Ahmad Suteja enggan menyebutkan nama atau pejabat BTNGC yang dimaksud. Hingga kini, tidak ada dokumen perizinan resmi yang dapat ditunjukkan kepada publik.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengarah pada dugaan eksploitasi air ilegal di kawasan konservasi, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional maupun daerah.
REGULASI DAN DASAR HUKUM TERKAIT
1. UU Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Melarang pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam di kawasan konservasi tanpa izin.
Sanksi: Penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
2. UU Nomor 17 Tahun 2019
Tentang Sumber Daya Air
Pemanfaatan air untuk kepentingan usaha wajib berizin.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian negara.
3. PP Nomor 121 Tahun 2015
Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Air untuk kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas utama.
Pemanfaatan komersial di kawasan lindung wajib izin pemerintah pusat.
4. PP Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Setiap aktivitas pemanfaatan di taman nasional wajib mendapat izin Menteri LHK.
5. Permen LHK Nomor P.6 Tahun 2018
Tentang Pemanfaatan Air di Kawasan Konservasi
Wajib izin tertulis, kajian lingkungan, pembatasan debit, dan pengawasan Balai Taman Nasional.
6. Perda Kabupaten Kuningan
Tentang Perlindungan Mata Air dan Kawasan Resapan
Melarang eksploitasi mata air tanpa izin.
Sanksi berupa penghentian kegiatan, denda, hingga pemulihan lingkungan.
Tim FWJI secepatnya akan melaporkan Kasus ini menjadi ujian serius penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Kuningan. Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada kepala desa, tetapi mengusut aliran uang, peran pengembang, serta dugaan keterlibatan oknum di Balai TNGC.
RED | INVESTIGASI.CO.ID







