Investigasi.co.id, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor bersama jajaran Polsek Megamendung berhasil mengungkap kegiatan pesta terlarang yang berkedok “family gathering” di sebuah vila kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu dinihari, 22 Juni 2025, pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan 75 orang peserta, terdiri dari 74 pria dan 1 wanita, berusia antara 21 hingga 50 tahun, yang mayoritas berasal dari wilayah Jabodetabek. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bungkus kondom baru dan sebilah pedang yang digunakan dalam kegiatan hiburan bertajuk “The Big Star”.
Modus Operandi:
Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan dalih acara kebersamaan, namun di dalamnya berlangsung hiburan malam yang menjurus kepada tindakan asusila. Para peserta diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000, dengan undangan yang disebar melalui media sosial.
Tindak Lanjut:
Ke-75 peserta sempat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, mereka telah dipulangkan, namun tetap diwajibkan bersikap kooperatif apabila diperlukan dalam proses hukum lanjutan. Polisi masih mendalami peran masing-masing peserta dan telah memeriksa empat orang panitia penyelenggara secara intensif. Penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan pasal cabul dalam KUHP.
Aspek Kesehatan Masyarakat:
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor telah melakukan skrining kesehatan kepada seluruh peserta. Hasil awal menunjukkan bahwa sebanyak 30 orang dinyatakan reaktif HIV atau sifilis. Mereka dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan domisili masing-masing untuk mendapatkan penanganan medis.
Pernyataan Pemerintah Daerah:
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa sebagian besar peserta berasal dari luar wilayah Bogor. Ke depan, Pemkab Bogor akan memperkuat sinergi bersama Satpol-PP, BNN, dan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan aktivitas wisata serta pencegahan penyalahgunaan tempat penginapan di kawasan Puncak.







