Status Shanty Alda Masih Menunggu Konfirmasi, LANDEP Dorong KPK Segera Selesaikan Kasus Suap Pertambangan Maluku Utara

Investigasi.co.id, JAKARTA – Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di kawasan Jalan Kuningan Persada Kavling Setiabudi, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 21 Januari silam. Kunjungan ini dilakukan guna mengikuti perkembangan kasus dugaan suap perizinan usaha pertambangan di Provinsi Maluku Utara yang juga melibatkan Gubernur daerah tersebut, Abdul Ghani.

Salah satu fokus utama adalah mengklarifikasi kondisi proses hukum dan status hukum Shanty Alda Nathalia – yang menjabat sebagai Direktur PT Smart Marsindo sekaligus Anggota Parlemen dari Fraksi PDI Perjuangan dengan wilayah pemilihan daerah (dapil) 9 meliputi Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes. Beliau sebelumnya pernah tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketua Umum LANDEP, Dedy Rochman, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan desakan kepada Dewan Pengawas KPK agar segera menindaklanjuti putusan pengadilan nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE dan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka. Menurutnya, durasi hampir tiga tahun tanpa klarifikasi terkait status hukum bagi pelaku yang dicurigai telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kita sebagai lembaga yang peduli dengan tata negara dan hukum harus mendorong agar proses penegakan hukum berjalan adil dan tepat waktu. Semua pihak harus tunduk pada hukum, tidak ada yang bisa lepas dari tanggung jawab hanya karena memiliki jabatan atau kedudukan tertentu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum kita,” tegas Dedy saat ditemui wartawan.

Setelah melalui proses konfirmasi dan penyampaian desakan tersebut, Dewan Pengawas KPK memberikan tanggapan resmi dalam bentuk surat dengan nomor B/897/PM.00.00/03-04/02/2026. Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Gusrizal, pada tanggal 10 Februari 2026, yang menyatakan bahwa seluruh usulan dan permintaan dari LANDEP akan disalurkan ke bagian kerja yang relevan di lingkungan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, Prosedur Operasional Baku (POB), serta kewenangan yang telah ditetapkan.

“Kami mengapresiasi respon yang diberikan oleh Dewan Pengawas KPK. Semoga dengan diteruskannya hal ini ke unit kerja terkait, proses penanganan kasus ini dapat segera menemukan titik terang,” ucap Dedy Rochman.

Sebagai catatan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT TTE yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) menyatakan bahwa sekitar bulan Desember tahun 2023, di lokasi Hotel Bidakara yang berada di Jakarta Selatan, terdakwa dalam perkara tersebut telah menerima uang tunai senilai Rp 250 juta yang berasal dari Shanty Alda.

INVESTIGASI.CO.ID

 

Relevansi

Jangan Lewatkan