Investigasi.co.id, CIREBON, 12 Februari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah bank daerah milik Pemerintah Kota Cirebon itu berada dalam status pengawasan tingkat lanjut akibat persoalan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.
Dengan pencabutan izin tersebut, Perumda BPR Bank Cirebon kini memasuki tahap likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak melakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi data untuk pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. LPS menyatakan proses pembayaran klaim dapat berlangsung hingga maksimal 90 hari kerja, tergantung hasil verifikasi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah nasabah yang mendatangi kantor bank untuk memastikan keamanan dana mereka. Pemerintah Kota Cirebon bersama OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang karena simpanan nasabah dijamin oleh LPS sesuai batas maksimal penjaminan yang ditetapkan.
Di sisi lain, keputusan OJK tersebut menuai kritik. Praktisi hukum Furqon Nurzaman menilai pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terkesan terburu-buru. Menurutnya, masih terdapat opsi penyehatan yang dapat ditempuh, termasuk rencana penyertaan modal dari pemerintah daerah yang belum sepenuhnya direalisasikan.
Furqon juga menyoroti bahwa pada tahun 2025 bank tersebut dilaporkan masih mencatatkan laba sekitar Rp11 miliar, meski laba itu digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya. Ia mempertanyakan apakah seluruh upaya penyelamatan dan evaluasi kondisi keuangan telah dipertimbangkan secara komprehensif sebelum keputusan pencabutan izin diambil.
Polemik ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi proses pengawasan, langkah penyehatan yang telah ditempuh, serta masa depan pengelolaan aset daerah di sektor perbankan. Masyarakat kini menunggu kejelasan lebih lanjut dari OJK, Pemerintah Kota Cirebon, serta proses likuidasi yang tengah berjalan demi menjamin hak-hak nasabah tetap terlindungi.
RED | LITERASI.CO.ID







