Darurat Kemanusiaan! 32 Anak PMI Terancam di Kamboja, Negara dan Presiden Prabowo Didesak Bertindak Cepat Selamatkan WNI

Investigasi.co.id, Jakarta, 1 Februari 2026 — Nasib puluhan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja kini menjadi sorotan serius. Sebanyak 32 anak Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan berada dalam situasi sangat mengkhawatirkan setelah diduga menjadi korban penyekapan, kekerasan, serta terjerat jaringan perdagangan manusia lintas negara. Para korban bahkan disebut terancam dipindahkan ke Myanmar untuk diperjualbelikan.

Informasi mengenai kondisi tersebut diperoleh dari komunikasi terbatas antara para korban dengan Ketua Umum SENYAP 08 yang juga menjabat Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi, SH. Dalam laporan itu disebutkan bahwa para anak PMI mengalami tekanan fisik dan mental, serta diawasi secara ketat oleh pihak yang diduga bagian dari sindikat kejahatan terorganisir.

Sejumlah korban telah berhasil diidentifikasi, di antaranya Aprilia Karolus asal Maluku (Paspor No. C6113455), bersama Cassie Tabittha Frans (Paspor No. X8317414) dan David Morid Latupeirissa (Paspor No. X8338360). Ketiganya dilaporkan berada di lokasi yang sama dengan korban lainnya.

“Kondisi yang kami terima sangat memprihatinkan. Ada dugaan kuat terjadi penyekapan dan penganiayaan. Jika negara tidak segera bertindak, para korban bisa dipindahkan ke Myanmar, dan itu akan sangat memperbesar risiko terhadap keselamatan mereka,” ujar salah satu pendamping hukum korban.

Saat ini, proses pendataan dan verifikasi identitas seluruh anak PMI masih terus dilakukan untuk mempercepat langkah penyelamatan. Di Tanah Air, keluarga para korban hidup dalam kecemasan dan mendesak pemerintah segera turun tangan.

Atas dasar itu, keluarga korban bersama lembaga pendamping mendesak secara terbuka:

1. Kementerian Luar Negeri RI

2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

3. Divisi Hubungan Internasional Polri

agar segera melakukan koordinasi lintas negara melalui KBRI di Phnom Penh serta bekerja sama dengan otoritas keamanan dan lembaga internasional terkait, demi menyelamatkan dan memulangkan para korban secepat mungkin.

Peristiwa ini dinilai telah melampaui isu ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan serta perdagangan manusia internasional. Karena itu, kecepatan respons negara menjadi kunci utama keselamatan para WNI di luar negeri.

Lembaga pendamping menegaskan, setiap penundaan dapat berakibat fatal dan meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional demi perlindungan maksimal terhadap warga negara Indonesia.

NIKO | INVESTIGASI. CO. ID