Investigasi.co.id, Cirebon 26 Juni 2026 – Sorotan publik terhadap aktivitas tambang galian tanah ilegal di kawasan Desa Margahayu dan Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, hingga kini belum juga mereda. Setelah sidak yang dilakukan langsung oleh Dedi Mulyadi pada Jumat, 22 Mei 2026, masyarakat kini mempertanyakan tindak lanjut penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut menerima setoran dari aktivitas tambang tersebut. Publik menanti kejelasan apakah telah dilakukan pemeriksaan internal, pemberian sanksi hukum, maupun pemberhentian tidak dengan hormat apabila terdapat aparat yang terbukti melanggar hukum dan kode etik.
Sidak yang sempat viral di berbagai platform media sosial itu memunculkan pengakuan dari pihak pengelola tambang mengenai dugaan adanya aliran dana rutin kepada sejumlah oknum aparat agar aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan. Pengakuan tersebut memicu perhatian luas karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Dalam informasi yang beredar di ruang publik, pengelola tambang mengaku adanya dugaan setoran bulanan sebesar Rp10 juta kepada oknum di tingkat Polres, Rp5 juta kepada oknum Polsek, serta Rp1 juta kepada oknum Satpol PP. Selain itu, disebut pula adanya pemberian uang harian kepada oknum dari Polsek yang diistilahkan sebagai “uang rokok”. Hingga saat ini, tuduhan tersebut masih berupa pengakuan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Munculnya dugaan tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak kalangan menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan tambang ilegal di Kabupaten Subang tidak lagi hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan dan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengarah pada dugaan praktik pembiaran yang melibatkan oknum aparat. Kondisi itu dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Masyarakat kini mendesak Dedi Mulyadi, Kapolda Jawa Barat, hingga Kapolri untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka meminta dilakukan penyelidikan yang transparan terhadap dugaan aliran dana setoran, serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu. Publik berharap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
NIKO






