Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Gelar Perkara Khusus di Bareskrim

Investigasi.co.id, Jakarta, 9 Juli 2025 — Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim hari ini menggelar gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo. Proses ini digelar atas permintaan dari pihak pelapor, yaitu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Sejumlah pihak hadir dalam gelar perkara ini, termasuk mantan Menpora Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Mereka memaparkan temuan-temuan yang mereka anggap sebagai indikasi ketidakaslian dokumen ijazah milik Presiden, seperti tidak adanya lembar pengujian skripsi dan dugaan penggunaan jenis font yang tidak sesuai dengan era 1980-an.

Roy Suryo dalam keterangannya menyatakan bahwa berdasarkan kajian tim ahli, pihaknya menyimpulkan ijazah Presiden “fix palsu.” Hal ini, kata dia, dikuatkan oleh berbagai kejanggalan visual dan administratif dalam dokumen yang bersangkutan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Presiden yang juga hadir dalam gelar perkara ini menegaskan bahwa Jokowi adalah lulusan sah Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 dari Fakultas Kehutanan. Mereka menyebut polemik ini sudah berulang kali dijawab dengan bukti-bukti valid, termasuk dari pihak kampus dan rekan-rekan seangkatannya.

“Besar harapan kami, gelar perkara ini bisa menjadi titik akhir dari segala tuduhan yang tidak berdasar dan memulihkan fakta yang sebenarnya,” ujar perwakilan kuasa hukum Presiden.

Sebelumnya, UGM juga telah merilis pernyataan resmi bahwa ijazah Presiden adalah asli dan tercatat dalam sistem kampus. Dukungan terhadap keaslian ijazah juga datang dari alumni serta dosen yang pernah mengajar Jokowi semasa kuliah.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya gelar perkara ini. Mereka meminta agar Polri segera menyampaikan hasil secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi yang terus berkembang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik dijadwalkan akan memanggil kembali beberapa saksi dari pihak pelapor, termasuk dr. Tifauzia, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Gelar perkara ini menjadi momen penting dalam menyikapi isu yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Polri menyatakan akan menuntaskan penyelidikan secara objektif dan transparan, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

[ RED ]

Relevansi

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan