TIANG ISP FIBERSTAR TANPA IZIN RESMI DIDUGA LANGGAR ATURAN SECARA UGAL – UGALAN MENJAMUR dI FASILITAS UMUM CIREBON

Investigasi.co.id, CIREBON 30 Desember 2025 – Aktivitas pemasangan tiang ISP jaringan WiFi milik penyedia layanan internet Fiberstar di wilayah RW 10 Suket Duwur, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemasangan tiang-tiang tersebut diduga kuat tidak mengantongi legalitas perizinan resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi daerah dan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak vendor perusahaan Fiberstar hanya bermodalkan dokumen rekomendasi dari DPUTR Bina Marga Kota Cirebon, yang secara hukum bukan merupakan izin pelaksanaan pekerjaan, melainkan sekadar rekomendasi teknis awal. Ironisnya, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pengurusan perizinan resmi ke instansi terkait lainnya seperti DPMPTSP, DKIS, maupun Dishub, yang justru menimbulkan dugaan serius adanya penghindaran pajak, retribusi daerah, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fakta di lapangan menunjukkan, pemasangan tiang ISP Fiberstar tetap dipaksakan berjalan, bahkan menancap di lahan fasilitas umum dan lingkungan permukiman warga, tanpa prosedur sosialisasi yang layak. Lebih parah lagi, mayoritas aktivitas tersebut hanya mengantongi izin dari RT/RW setempat, sementara pihak RW sendiri tidak melakukan sosialisasi kepada warga, termasuk terkait dampak lingkungan maupun kompensasi bagi warga yang terdampak langsung.

Salah satu warga setempat mengeluhkan kondisi lingkungan yang kian semrawut akibat menjamurnya tiang-tiang ISP yang berdiri tak beraturan, merusak estetika lingkungan, mengganggu kenyamanan, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami paham internet sekarang sudah jadi kebutuhan primer semua orang. Tapi kalau pemasangan tiang dilakukan sembarangan dan tanpa izin resmi, itu jelas ilegal. Fiberstar ini perusahaan swasta yang cari untung dari warga dalam jangka panjang, jadi seharusnya patuh aturan,” tegas salah satu warga.

Atas persoalan ini, pihak media menyatakan akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada DPUTR Bina Marga Kota Cirebon, yang dinilai ikut terseret tanggung jawab karena yang pada umumnya miliki kewenangan menerbitkan dokumen rekomendasi, namun diduga tak pernah memastikan memeriksa kelanjutan proses perizinan sesuai ketentuan. Media juga mendorong agar DPUTR Bina Marga segera melakukan peninjauan ulang dan pengecekan langsung ke lokasi, serta menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Langkah tegas yang didorong publik antara lain pemberian sangsi pencabutan seluruh tiang ISP dan jaringan kabel yang telah terpasang, serta pembatalan dokumen rekomendasi yang sebelumnya diberikan, mengingat pihak vendor Fiberstar diduga mengabaikan kewajiban melanjutkan proses perizinan ke instansi terkait.

Kenyamanan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. DPUTR Bina Marga Kota Cirebon kini dituntut menunjukkan sikap tegas, agar perusahaan swasta penyedia layanan internet tidak bertindak sewenang-wenang dalam berinvestasi dan mencari keuntungan besar, sementara lingkungan warga justru dikorbankan.

TIM | INVESTIGASI.CO.ID

Relevansi

Jangan Lewatkan