Investigasi.co.id, CIREBON — Dinamika internal Karang Taruna Kota Cirebon memasuki babak krusial. Forum Komunikasi Ketua Karang Taruna tingkat kelurahan dan kecamatan secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan seluruh jajaran Pengurus Karang Taruna Kota Cirebon periode 2021–2026.
Pernyataan sikap tersebut merupakan hasil musyawarah bersama yang digelar pada Minggu (11/1/2026) di Aula Singabarong Dinas Sosial Kota Cirebon, dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani mayoritas unsur organisasi di tingkat bawah.
Dalam dokumen tersebut, tercatat 14 dari 22 Ketua Karang Taruna Kelurahan serta 4 dari 5 Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kota Cirebon menyepakati sejumlah poin strategis, termasuk pemberhentian kepengurusan Karang Taruna Kota Cirebon periode berjalan. Forum menilai diperlukan langkah tegas demi penyelamatan marwah organisasi dan tertibnya roda kelembagaan.
Selain itu, forum juga menyepakati bahwa pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) V Kota Cirebon yang sebelumnya digelar pada Sabtu (3/1/2026) namun tertunda akibat dinamika internal, diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Sosial Kota Cirebon selaku pembina teknis.
Forum menekankan bahwa pelaksanaan TKKT V ke depan harus dilakukan secara terbuka, inklusif, dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur Karang Taruna tingkat kelurahan, kecamatan, serta Garda Sakti Sekata sebagai unit teknis organisasi. Langkah ini dipandang penting untuk mengembalikan legitimasi dan kepercayaan publik internal.
Tak hanya itu, forum juga mendorong Dinas Sosial Kota Cirebon agar berkoordinasi dengan para camat se-Kota Cirebon dalam rangka penataan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Karang Taruna Kecamatan, sebagai bagian dari penguatan legalitas dan tata kelola organisasi yang tertib dan akuntabel.
Musyawarah tersebut turut merekomendasikan agar Dinas Sosial menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sebagai panitia penyelenggara TKKT V, sekaligus menjadikan hasil forum sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap jalannya organisasi Karang Taruna Kota Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Syahron, menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk pada substansi keputusan forum.
“Dinas Sosial selaku pembina teknis Karang Taruna Kota Cirebon hanya memfasilitasi tempat kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan dan Ketua Karang Taruna Kecamatan, berdasarkan surat permohonan dari Forum Komunikasi Ketua Karang Taruna Kecamatan Kota Cirebon,” ujarnya.
Agus menambahkan, seluruh hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada pembina umum Karang Taruna Kota Cirebon untuk memperoleh arahan dan petunjuk lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, forum menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil secara sadar, kolektif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta diharapkan menjadi landasan penataan Karang Taruna Kota Cirebon menuju organisasi yang lebih demokratis, transparan, dan patuh pada regulasi.
MS | INVESTIGASI.CO.ID







