investigasi.co.id, Bandung 24 Juni 2026 – Proses penyerahan diri Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTA yang menjadi perhatian publik, berlangsung secara kooperatif dengan bantuan mantan atasannya, Dadang. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah TH mengaku merasa tertekan dan ketakutan menyusul viralnya kasus yang menyeret namanya di berbagai platform media sosial.
Menurut keterangan Dadang, TH terlebih dahulu menghubunginya untuk meminta bantuan dan nasihat terkait situasi yang sedang dihadapinya. Dalam komunikasi tersebut, TH disebut mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya karena kasus tersebut telah menjadi sorotan luas masyarakat. Dadang kemudian menyarankan agar TH tidak mencoba melarikan diri atau bersembunyi, melainkan menghadapi proses hukum yang berlaku secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dadang menjelaskan bahwa dirinya mengingatkan TH mengenai berbagai risiko yang dapat timbul apabila memilih untuk menghindari proses hukum. Selain berpotensi memicu kemarahan masyarakat, tindakan melarikan diri juga dapat memperburuk posisi hukum yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Dadang mendorong TH untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang dan bekerja sama dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sebagai bentuk upaya membantu proses penyerahan diri, Dadang kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat, termasuk seorang petugas bernama Hendi. Komunikasi tersebut dilakukan guna memastikan proses penyerahan diri berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan. Dadang berperan sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara TH dan pihak kepolisian hingga tercapai kesepakatan mengenai mekanisme penyerahan diri.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, TH kemudian mendatangi kediaman Dadang di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Saat itu, petugas kepolisian yang telah mendapatkan informasi mengenai keberadaan TH telah bersiap untuk melakukan penjemputan. Setelah berlangsung perbincangan singkat di lokasi, TH selanjutnya dibawa oleh anggota kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Polda Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga mengungkapkan bahwa TH sempat menyampaikan versinya terkait perkara yang sedang dihadapi. Menurut pengakuan TH, dirinya membantah tuduhan bahwa telah terjadi penyekapan selama tiga tahun sebagaimana ramai diberitakan. TH mengklaim bahwa selama kurun waktu tersebut ia dan YTA masih menjalani aktivitas bersama, termasuk bekerja di tempat yang sama serta menjalin hubungan pribadi yang menurutnya berlanjut hingga pernikahan siri.
Meski demikian, klaim yang disampaikan TH tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dan menjadi bagian dari materi yang akan didalami oleh penyidik. Pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang berkembang guna mengungkap fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.
Kasus yang melibatkan TH dan YTA sendiri sebelumnya menyita perhatian publik setelah muncul dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban. Berbagai informasi yang beredar di media sosial memicu reaksi luas dari masyarakat dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara intensif. Dengan telah diamankannya TH, proses penyidikan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga seluruh fakta terkait perkara tersebut dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Polda Jawa Barat hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
– NIKO –






