investigasi.co.id, CIREBON 12 Mei 2026 — Polemik penataan dan rencana penertiban pedagang di area depan Pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kian memanas.
Setelah beredarnya surat pemberitahuan penataan pedagang tertanggal 7 Juni 2026, kini muncul klarifikasi resmi dari Kuwu Astanajapura yang membantah keterlibatan pemerintah desa dalam langkah tersebut.
Kuwu Astanajapura secara tegas menyatakan bahwa tidak benar adanya informasi yang menyebutkan ada perwakilan perangkat desa yang mendatangi pedagang untuk melakukan sosialisasi ataupun penekanan terkait relokasi.

“Itu tidak benar. Tidak ada perangkat desa yang kami tugaskan untuk mendatangi pedagang,” tegas Kuwu dalam keterangannya.
Senada dengan itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Astanajapura juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada pihak dari BPD maupun unsur desa yang turun langsung ke lapangan menemui para pedagang sebagaimana isu yang berkembang.
Dan lebih lanjut lagi ketika para pedagang di suruh datang ke desa untuk musawarah di tunggu Kuwu dan BPD tidak ada kehadirannya ungkapnya.
“Kami pastikan, tidak ada dari BPD yang datang ke pedagang. Informasi itu keliru dan perlu diluruskan,” ujar ketua BPD.
Lebih jauh, Kuwu dan ketua BPD beserta sekretaris bpd mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah membahas persoalan penertiban pedagang tersebut dalam forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkomis).
Hal ini menambah kejanggalan atas munculnya surat resmi yang kini beredar luas di kalangan pedagang.
“Dalam pertemuan Forkomicam dan pihak perwakilan Perusahaan Pokphand, tidak pernah ada pembahasan soal penertiban pedagang di lokasi itu,” ungkapnya.
Bahkan, Kuwu mengaku terkejut dengan beredarnya surat pemberitahuan penataan pedagang yang mencatut agenda penertiban dan penataan area depan pabrik.
“Saya juga kaget ketika surat itu beredar. Tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak desa,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pedagang dan masyarakat. Di satu sisi, surat resmi telah beredar dan menyebutkan rencana penataan, namun di sisi lain pemerintah desa justru membantah keterlibatan maupun koordinasi terkait kebijakan tersebut.

Para pedagang kini berada dalam posisi tidak pasti. Mereka mengaku bingung harus mengikuti arahan siapa, sementara waktu penertiban semakin dekat.
Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi berwenang, segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.
Jika benar penataan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan potensi pelanggaran tata kelola yang serius.
Masyarakat kini menunggu, siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, dan atas dasar apa nasib para pedagang dipertaruhkan?
– EKA –






