Aktivitas Pertambangan Galian C di Desa Sunia Baru Kec. Banjaran Kab. Majalengka jadi Sorotan Publik Pihak Pengusaha dan Pemilik Tambang tidak mengantongi Izin Resmi

Hukum, Pemerintah1030 Dilihat

INVESTIGASI.CO.ID – Majalengka, Jawa Barat — Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di DESA SUNIA BARU Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, kembali menuai sorotan tajam.
Menurut keterangan dari warga sekitar dan para pekerja tambang bahwa Kegiatan pertambangan atau galian C dengan menggunakan beberapa alat berat /Beko tersebut sudah berjalan cukup lama.

Tim media investigasi.co.id beberapa waktu yang lalu telah melayangkan surat klarifikasi untuk meminta konfirmasi resmi kepada kepala desa/Kuwu SUNIA BARU dan para pihak pemilik/pengusaha galian C guna memperoleh kejelasan mengenai legalitas usaha, perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kuwu desa SUNIA BARU (DS) memberikan keterangan baik via WA maupun langsung kepada tim media di lapangan Beliau membenarkan adanya kegiatan penambangan galian C di wilayahnya sekitar beberapa titik lokasi dan dimiliki atau di kelola oleh beberapa orang, dalam penjelasannya Kuwu juga mengakui bahwa kegiatan penambangan galian C di wilayahnya sudah lama berjalan dan diakuinya bahwa para pengelola atau pemilik tambang tidak memiliki izin resmi.
Kuwu juga mengatakan bahwa sebetulnya aparat juga sudah mengetahui sejak lama aktivitas penambangan galian C tanpa izin tersebut.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar bagaimana mungkin ada aktivitas penambangan yang tanpa izin dan di ketahui oleh kepala desa dan aparat terkait tapi tidak ada tindakan sama sekali bahkan terkesan ada pembiaran dan seolah olah tutup mata.

Padahal, aktivitas galian C secara tegas diatur dalam :
Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP NO 12 tahun 2019 ttg pengelolaan sumber daya alam,PERMEN ESDM No 11 tahun 2018 ttg tatacara penyelenggaraan penggunaan dan pemanfaatan wilayah dan sumber daya pertambangan,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan dokumen lingkungan
Serta regulasi teknis daerah yang mewajibkan izin usaha pertambangan (IUP), dokumen AMDAL atau UKL-UPL, dan kepatuhan terhadap tata ruang wilayah.

Aktivitas galian C yang tidak diawasi dengan ketat dan terkesan ada pembiaran menimbulkan pertanyaan publik ada apa di balik kegiatan atau aktivitas ilegal tersebut,kenapa aparat diam membiarkan dan tutup mata , padahal jelas bisa menimbulkan resiko dan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ekosistem,pencemaran, longsor, hingga terganggunya aktivitas dan keselamatan masyarakat sekitar.
Jadi sangat tidak masuk akal membiarkan aktivitas GALIAN C yang tidak mengantongi izin resmi dengan dalih kepentingan warga padahal jelas adalah kepentingan mengambil keuntungan bagi para pemilik dan pengusaha tambang itu sendiri,tetapi mengabaikan dampak dan resiko yg akan timbul lebih besar lagi bagi lingkungan ekosistem dan keselamatan warga.
Media investigasi.co.id menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara profesional dan berimbang, serta mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan para pihak yang terkait operasional galian C di desa SUNIA BARU tersebut.

Pers bukan musuh pembangunan tetapi mitra bagi semua pihak sesuai tugas dan fungsinya,selain menjalankan tugas jurnalistik pers juga melaksanakan fungsi sosial control sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Disisi lain pemerintah pusat dan daerah sedang fokus dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor akibat kerusakan lingkungan yg di sebabkan oleh aktivitas pertambangan yg ugal”an dan melanggar aturan,namun di pihak lain masih terdapat aktivitas dan kegiatan tersebut dgn berbagai alasan yg pada dasarnya adalah mengambil keuntungan pribadi dan kelompok kecil dengan mengabaikan dampak resiko yg akan timbul.
Tim media INVESTIGASI selain akan terus mengawal temuan tersebut juga akan menyampaikan nya langsung ke gubernur Jawa Barat (KDM) yg di nilai beliau sangat konsen terhadap isu kerusakan lingkungan serta dampak dan resiko yg akan di timbulkan. Tim media juga akan melakukan audiensi langsung dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum mengenai kegiatan penambangan galian C tersebut.

Tim Investigasi.co.id