Rp250 Juta Dana Ketahanan Pangan Desa Sumber Kidul Disorot, BUMDes Diduga Hanya Kelola Rp90 Juta, Publik Tagih Transparansi Kuwu

Peristiwa634 Dilihat

investigasi.co.id, CIREBON, 10 juli 2026 Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan di Desa Sumber Kidul, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan masyarakat.

Anggaran yang menurut informasi mencapai sekitar Rp250 juta itu kini memunculkan pertanyaan setelah muncul dugaan bahwa dana yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hanya sekitar Rp90 juta.

Informasi tersebut diperoleh media dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut mereka, sisa anggaran ketahanan pangan diduga digunakan untuk kegiatan ternak sapi. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Untuk menjaga asas keberimbangan, media melakukan konfirmasi kepada Kuwu Desa Sumber Kidul melalui WhatsApp.

Alih-alih menjelaskan rincian penggunaan anggaran, Kuwu memilih mengundang wartawan bertemu secara langsung.

Monggo Mas Heru ketemu saja sama saya langsung.”

Dasar sumber informasi ini dari mana? Yang saya tahu Mas Heru jangan katanya ya.”

Nanti supaya enak ngobrol langsung sama saya. Biar tidak katanya atau salah paham.”

Mangga ditunggu klarifikasi langsung sama saya.”

Apa saya yang ke sana?”

Intinya agar informasinya dari sumber yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan secara langsung.

Pernyataan tersebut merupakan hak jawab dari Kuwu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan mengenai nilai anggaran ketahanan pangan, besaran penyertaan modal kepada BUMDes, dasar pelaksanaan kegiatan ternak sapi apabila memang menggunakan anggaran tersebut, maupun dokumen realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengingat Dana Desa berasal dari APBN, publik menilai setiap rupiah penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi.

Aktivis Cirebon Raya pun melontarkan kritik keras.

Dana Desa bukan uang pribadi dan bukan pula anggaran yang boleh dikelola tanpa keterbukaan. Jika memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Pemerintah desa cukup membuka APBDes, RKP Desa, dokumen penyertaan modal BUMDes, laporan realisasi, dan laporan pertanggungjawaban agar masyarakat mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Cirebon, DPMD Kabupaten Cirebon, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa berkewajiban mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, serta memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Media akan terus menelusuri dokumen APBDes Tahun Anggaran 2025, penyertaan modal BUMDes, laporan realisasi program ketahanan pangan, serta meminta klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Sumber Kidul.

Apabila terdapat penjelasan resmi atau dokumen pendukung, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

RU