Investigasi.co.id, CIREBON 10 Juli 2026 – Di saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah berupaya menyelamatkan lahan pertanian melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180 Tahun 2025 tentang penghentian sementara (moratorium) pemberian izin pembangunan perumahan di atas lahan sawah, aktivitas pembangunan sebuah kawasan perumahan di Desa Pamengkang, Kabupaten Cirebon, justru memantik sorotan publik.
Tim investigasi media menemukan aktivitas alat berat excavator yang terus bekerja mengupas dan menguruk lahan yang direncanakan menjadi Perumahan Permai Griya Indah dengan luas sekitar 10 hektare. Ironisnya, sebagian lahan yang dikerjakan masih berupa sawah produktif. Berdasarkan informasi warga, tanaman padi di lokasi bahkan disebut belum memasuki masa panen ketika pengurukan dimulai.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Bukan hanya terkait perubahan fungsi lahan pertanian, tetapi juga mengenai legalitas proyek yang diduga telah berjalan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap.
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas alat berat di area persawahan, tim investigasi turun langsung ke lokasi dan mendokumentasikan proses pembukaan lahan yang berlangsung.
Penelusuran kemudian mengarah ke Pemerintah Desa Pamengkang. Saat dikonfirmasi, Kuwu Pamengkang, H. Kosasih, membenarkan bahwa pihak pengembang telah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Pengembang sudah datang ke kantor desa. Perizinannya masih dalam proses pengajuan, belum selesai.”
Pernyataan tersebut menjadi fakta penting karena mengindikasikan pekerjaan fisik telah dimulai ketika proses administrasi masih berlangsung.
Untuk memastikan status perizinan, tim investigasi meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa bidang yang menangani perizinan perumahan menyatakan proyek Perumahan Permai Griya Indah belum mengantongi izin.
Dua keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika izin masih dalam proses dan belum diterbitkan, atas dasar apa aktivitas pembukaan lahan dapat berlangsung?
Hasil investigasi yang dihimpun tim media antara lain:
– Aktivitas excavator membuka dan menguruk lahan berlangsung di area sekitar 10 hektare.
– Sebagian lokasi merupakan sawah produktif.
– Tanaman padi disebut warga belum dipanen saat pengurukan dimulai.
– Pemerintah Desa Pamengkang menyatakan proses perizinan masih berjalan.
– DPKPP Kabupaten Cirebon menyatakan proyek belum memiliki izin.
Selain itu, tim investigasi juga menerima sumber informasi bahkan terekam jelas dari salah satu narasumber mengenai dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam mendukung operasional proyek, antara lain dugaan penyediaan bahan bakar solar bagi alat berat serta dugaan pasokan tanah urukan yang disebut berasal dari lokasi galian tanpa izin.
Informasi tersebut masih berupa dugaan, belum terverifikasi secara hukum, dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Karena itu, penyebutannya tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Temuan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
– Mengapa pekerjaan fisik sudah berjalan ketika izin disebut masih dalam proses?
– Apakah terdapat dasar hukum, dispensasi, atau rekomendasi tertentu yang mengizinkan dimulainya pekerjaan?
– Apakah perubahan fungsi sawah tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebijakan moratorium Pemerintah Provinsi Jawa Barat?
– Dari mana asal tanah urukan yang digunakan dalam proyek?
– Jika benar berasal dari lokasi galian yang tidak berizin, siapa yang harus bertanggung jawab?
– Dan apabila dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sejauh mana bentuk keterlibatan tersebut?
Perkara Perumahan Permai Griya Indah kini tidak lagi dipandang sebatas persoalan administrasi perizinan. Kasus ini menyentuh isu yang lebih luas, mulai dari perlindungan lahan pertanian produktif, kepatuhan terhadap kebijakan moratorium Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tata kelola perizinan, hingga dugaan adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum dan masih memerlukan pembuktian.
Tim investigasi media mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP, DPMPTSP, DPKPP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Tim investigasi media mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Satpol PP, DPMPTSP, DPKPP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Media juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan ataupun opini publik.
RU






