Investigasi.co.id, Cirebon 8 Juli 2026 – Babak baru polemik pengelolaan BUMDes Martapura Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon kembali mencuat. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, kini ditemukan fakta berupa dokumen yang menunjukkan BUMDes Martapura telah memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2023–2028 dan telah resmi terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kuwu Desa Kedawung, Dedi, pernah menyampaikan kepada media bahwa BUMDes Martapura belum memiliki SK. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh media, selain memiliki SK kepengurusan, BUMDes Martapura juga telah mengantongi Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor AHU-16956.AH.01.33 Tahun 2025.
Ketua BUMDes Martapura, Budi Sunarmo, mengaku sejak dilantik hingga saat ini dirinya tidak pernah diberi kewenangan untuk menjalankan organisasi sebagaimana mestinya.
“Saya merasa hanya dijadikan pajangan. Selama menjabat, BUMDes seperti sengaja dimatikan. Saya sebagai ketua tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan,” ungkap Budi.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin janggal ketika Pemerintah Desa Kedawung mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program ketahanan pangan dengan nilai sekitar Rp194 juta.
Alih-alih melibatkan BUMDes sebagai badan hukum yang dibentuk untuk mengelola usaha desa, Budi menyebut Kuwu Dedi justru menerbitkan SK Tim TPPK untuk menjalankan kegiatan tersebut. Akibatnya, dirinya kembali merasa tidak memiliki peran dalam pengelolaan program yang bersumber dari Dana Desa.
Budi mempertanyakan alasan BUMDes yang telah memiliki kepengurusan resmi dan badan hukum justru tidak diberdayakan dalam pelaksanaan program tersebut.
Persoalan semakin mengemuka ketika tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi terhadap Ketua Tim TPPK, Abdurohim. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, dalam proses tersebut jawaban lebih banyak disampaikan oleh Kuwu Dedi daripada Ketua Tim TPPK sendiri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak dan dinilai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung, Heru Sutomo, SH, meminta seluruh pihak yang berwenang tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.
“Kalau memang benar BUMDes sudah memiliki SK dan badan hukum tetapi tidak difungsikan, sementara anggaran ketahanan pangan sebesar Rp194 juta dikelola melalui mekanisme lain, maka ini harus diaudit secara menyeluruh. Jangan sampai muncul dugaan adanya manipulasi administrasi atau penyimpangan penggunaan Dana Desa. Inspektorat, DPMD, bahkan aparat penegak hukum harus turun agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Heru.
Heru menilai transparansi merupakan kewajiban pemerintah desa dalam mengelola keuangan negara. Menurutnya, seluruh dokumen mulai dari SK BUMDes, SK Tim TPPK, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Media masih membuka ruang hak jawab kepada Kuwu Desa Kedawung, Ketua Tim TPPK Abdurohim, DPMD Kabupaten Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas berbagai keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, termasuk prioritas ketahanan pangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
RU






