Investigasi.co.id, Cirebon – Polemik dugaan pungutan sebesar Rp15.000 dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Wotgali, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, yang sempat viral di media sosial akhirnya dijawab melalui klarifikasi terbuka oleh jajaran perangkat desa bersama unsur RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Puskesos, dan perwakilan warga penerima manfaat.
Klarifikasi yang digelar di Kantor Desa Wotgali pada Sabtu (4/7/2026) tersebut menjadi respons atas berkembangnya tudingan adanya pungutan liar dalam pembagian surat pengambilan bantuan berupa beras Bulog 10 kilogram dan minyak goreng 4 liter.

Di hadapan awak media, Koordinator Puskesos Desa Wotgali, Herlana, membantah adanya kebijakan yang mewajibkan masyarakat membayar Rp15.000 sebagai syarat memperoleh bantuan. Ia menegaskan, Puskesos tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan pembayaran tersebut.
Untuk memperkuat penjelasannya, Herlana memperlihatkan dokumen Berita Acara Musyawarah tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani oleh 10 Ketua RT, 4 Ketua RW, serta diketahui oleh BPD dan Kuwu Desa Wotgali. Dalam dokumen itu disebutkan adanya kesepakatan mengenai “uang kebersamaan” sebesar Rp15.000 yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional selama proses penyaluran bansos.
Namun, poin penting dalam berita acara tersebut menegaskan bahwa pemberian uang tidak boleh mengandung unsur pemaksaan. Artinya, masyarakat tetap berhak menerima bantuan meskipun tidak memberikan uang tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Wotgali menyebut polemik yang berkembang dipicu oleh miskomunikasi dan belum meratanya sosialisasi hasil musyawarah kepada seluruh penerima manfaat. Kondisi itulah, menurutnya, yang kemudian memunculkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah pembayaran Rp15.000 merupakan kewajiban.
Pihak pemerintah desa juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Mereka mengakui masih terdapat kelemahan dalam penyampaian informasi dan berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi agar mekanisme penyaluran bantuan ke depan lebih transparan dan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman.
Tak hanya mengandalkan penjelasan dari aparatur desa, awak media juga meminta keterangan kepada Sujadi selaku Ketua RW 05, serta dua warga penerima manfaat, Ibu Casturi dan Ibu Herlina. Ketiganya membenarkan adanya permintaan uang Rp15.000 dalam proses penyaluran bantuan. Namun mereka menegaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan secara sukarela dan bukan syarat untuk memperoleh bantuan. Menurut mereka, warga yang tidak memberikan uang tetap menerima haknya sebagai penerima manfaat.
Meski demikian, polemik ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan komunikasi publik dalam setiap pelaksanaan program bantuan pemerintah. Kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat dinilai menjadi faktor utama untuk mencegah munculnya persepsi yang berpotensi memicu tudingan pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Dengan adanya klarifikasi terbuka tersebut, publik kini memperoleh penjelasan langsung dari seluruh pihak yang terlibat. Namun demikian, evaluasi terhadap tata kelola penyaluran bansos tetap menjadi perhatian agar setiap kebijakan di tingkat desa dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan tidak menimbulkan ruang bagi munculnya polemik serupa di kemudian hari.
HISAM






