Investigasi.co.id, JAKARTA, 1 Juli 2026 – Aksi simbolik yang digelar Aliansi BEM Se-Universitas Indonesia (UI) dalam rangka menyampaikan kritik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia batal dilaksanakan di depan Markas Besar Polri (Mabes Polri), Rabu (1/7). Massa aksi yang mengusung tema “Matinya Reformasi Polri” dihadang aparat kepolisian sebelum tiba di lokasi tujuan.
Rombongan mahasiswa yang bergerak dari arah CSW menuju Mabes Polri dihentikan aparat tepat di depan Gedung ASEAN, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat penghadangan tersebut, massa tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Mabes Polri sebagaimana rencana aksi yang telah disusun.

Kabagsospol BEM UI, Hafidz Haernanda, menyampaikan bahwa hingga aksi dihentikan, pihak kepolisian tidak memberikan alasan yang jelas mengenai larangan mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan Mabes Polri. Menurutnya, penyelenggara telah menempuh prosedur pemberitahuan aksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Karena akses menuju Mabes Polri ditutup aparat, mahasiswa akhirnya mengalihkan titik aksi ke depan Gedung ASEAN. Di lokasi tersebut, mereka tetap menyampaikan orasi secara bergantian sebagai bentuk protes terhadap berbagai persoalan yang dinilai mencerminkan kemunduran agenda reformasi di tubuh kepolisian.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah atribut simbolik yang sarat makna. Sebuah karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Reformasi Polri” dibentangkan sebagai representasi kekecewaan terhadap kondisi penegakan hukum dan reformasi institusi kepolisian. Selain itu, massa juga membawa sebuah keranda jenazah yang sebelumnya direncanakan akan diserahkan secara simbolis di depan Mabes Polri sebagai bentuk kritik terhadap apa yang mereka sebut sebagai matinya semangat reformasi kepolisian.

Penghadangan terhadap aksi mahasiswa itu memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum. Padahal, hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai ketertiban umum.
Aliansi BEM Se-UI menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan simbolik. Mereka berharap kritik yang disampaikan dapat menjadi refleksi bagi institusi kepolisian untuk terus melakukan pembenahan, memperkuat profesionalisme, meningkatkan akuntabilitas, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Hingga aksi berakhir, atribut simbolik berupa karangan bunga dan keranda yang sedianya akan diserahkan di depan Mabes Polri tidak dapat disampaikan karena massa tidak memperoleh akses menuju lokasi tujuan akibat penghadangan aparat kepolisian.
– Moh Adiansyah –






