GEMBOK HAMPIR RP1 JUTA PER UNIT? DUGAAN MARK UP PENGADAAN DI DITJENPAS DESAK DIAUDIT SECARA TERBUKA

Hukum1035 Dilihat

Investigasi.co.id, Jakarta, 01 Juli 2026 – Pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya ketidakwajaran nilai anggaran. Berdasarkan informasi yang beredar, total pengadaan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 mencapai sekitar Rp92,5 miliar untuk sekitar 106.000 unit gembok. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga per unit, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan yang digunakan.

Di satu sisi, gembok untuk lembaga pemasyarakatan memang dapat memiliki spesifikasi keamanan yang jauh berbeda dari gembok komersial yang dijual bebas. Namun di sisi lain, apabila nilai pengadaan jauh melampaui harga yang lazim untuk spesifikasi sebanding, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, metode pengadaan, serta alasan pemilihan penyedia. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang secara rinci menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Polemik ini tidak semata-mata menyangkut harga sebuah gembok. Isu yang lebih besar adalah tata kelola anggaran negara. Pengadaan barang pemerintah wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Karena itu, setiap selisih harga yang dinilai tidak lazim patut diuji melalui audit yang independen berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata opini.

Sejumlah organisasi masyarakat telah meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif, kelemahan pengendalian internal, pemborosan anggaran, atau indikasi tindak pidana korupsi. Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka terkait pengadaan tersebut, sehingga seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam rangka mendorong transparansi, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh Ditjenpas dan instansi terkait:

1. Berapa spesifikasi teknis lengkap gembok yang dibeli dan apa yang membedakannya dari produk sejenis di pasaran?

2. Bagaimana proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan siapa yang melakukan kajian harga?

3. Mengapa nilai pengadaan mencapai sekitar Rp92,5 miliar dan bagaimana rincian biaya per unitnya?

4. Apakah telah dilakukan survei pasar yang independen sebelum pengadaan dilaksanakan?

5. Berapa jumlah penyedia yang mengikuti proses pengadaan dan bagaimana proses evaluasi penawarannya?

6. Apakah terdapat audit internal sebelum kontrak dijalankan?

7. Apakah seluruh barang telah diterima, diuji kualitasnya, dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan?

8. Apakah terdapat hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan?

Publik tidak sedang mengadili sebelum proses hukum berjalan. Namun publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan uang negara. Keterbukaan dokumen pengadaan justru akan melindungi institusi pemerintah apabila seluruh proses memang telah dilakukan sesuai ketentuan.

Apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh pengadaan telah sesuai aturan dan harga yang dibayarkan sebanding dengan spesifikasi keamanan yang dibutuhkan, maka polemik ini dapat dijawab dengan data yang objektif. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

RED