Polda Jabar Berhasil Tangkap Buronan Taufik Hidayat, Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

Hukum1032 Dilihat

investigasi.co.id, Bandung 24 Juni 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang sebelumnya sempat menjadi buronan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap korban dalam kurun waktu yang cukup lama.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi perhatian publik karena kasus yang menimpa YTR sempat menyita perhatian luas masyarakat. Korban diduga mengalami penyekapan serta berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis yang berlangsung dalam hubungan dengan tersangka. Setelah menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan memburu pelaku hingga berhasil diamankan. Tim gabungan dari berbagai satuan reserse kemudian diterjunkan untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Taufik Hidayat berhasil ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6).

Polda Jabar menyatakan bahwa setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh kronologi, motif, serta dugaan tindak pidana lain yang mungkin terkait dengan kasus tersebut. Penyidik juga terus mendalami keterangan korban dan sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Keberhasilan penangkapan Taufik Hidayat mendapat apresiasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, penyekapan, maupun tindak pidana lainnya kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

– NIKO –