investigasi.co.id, , CIREBON 23 juni 2026 – Pembangunan proyek perumahan yang saat ini tengah berlangsung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan.
Pasalnya, hingga kini muncul pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan dan proses sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, pihak Kecamatan Mundu mengaku belum menerima pengajuan maupun dokumen perizinan terkait proyek perumahan yang sedang berjalan di wilayah Desa Pamengkang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas dan tahapan administrasi yang telah ditempuh oleh pihak pengembang.
Salah satu pihak di lingkungan kecamatan menyampaikan bahwa sebelum pembangunan dilaksanakan, seharusnya pihak pengembang bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi kepada RT, RW, serta masyarakat sekitar.
Langkah tersebut dinilai penting agar warga mengetahui rencana pembangunan dan potensi dampak yang mungkin timbul di kemudian hari.
“Harusnya ada sosialisasi terlebih dahulu kepada RT, RW, dan masyarakat sekitar.
Apalagi lokasi tersebut berpotensi mengalami penyempitan lahan resapan air dan rawan banjir.
Jangan sampai nanti ketika muncul dampak lingkungan, pemerintah yang disalahkan karena dianggap tidak melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah warga menilai pembangunan perumahan di kawasan tersebut berpotensi mengurangi area terbuka dan lahan resapan air yang selama ini berfungsi sebagai penampung aliran air hujan.
Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu genangan maupun banjir saat musim penghujan.
Saat dikonfirmasi media ini, Kuwu Desa Pamengkang menjelaskan bahwa sejauh ini yang dimiliki pengembang adalah izin lingkungan berupa persetujuan RT dan RW serta rekomendasi dari pemerintah desa.
Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab persetujuan RT, RW, maupun rekomendasi desa bukan merupakan pengganti izin teknis dan administratif yang menjadi kewajiban dalam pembangunan perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan informasi tersebut, media ini juga meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon melalui bidang yang membidangi perumahan.
Berdasarkan jawaban yang diterima melalui pesan WhatsApp, hingga saat ini belum terdapat berkas maupun dokumen perizinan proyek perumahan tersebut yang masuk ke DPKPP Kabupaten Cirebon.
Fakta tersebut semakin menambah tanda tanya publik mengenai status dan kelengkapan administrasi proyek yang saat ini telah berjalan di lapangan.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Transparansi dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan warga yang berpotensi terdampak oleh pembangunan.
Dasar Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 26 ayat (1)
menyebutkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pasal 65 ayat (2) menyebutkan masyarakat berhak mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung
Setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– TIM –






