Tower XL di Atas Tanah Kas Desa Bojong Disegel Satpol PP, Muncul Fakta Sewa Aset Desa: Aktivis Semprot Keras, “Negara Jangan Kalah oleh Pelanggaran Administrasi!”

Peristiwa933 Dilihat

Investigasi.co.id, Kuningan – Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) yang diduga milik XL di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, terus bergulir.

Setelah aktivitas pembangunan dihentikan sementara oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan karena diduga belum memenuhi ketentuan perizinan, kini terungkap bahwa tower tersebut berdiri di atas tanah kas desa (TKD) yang disewakan oleh pemerintah desa.

Hasil konfirmasi media kepada Kuwu Desa Bojong mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan memang merupakan sawah kas desa.

Menurutnya, sebelum dilakukan penyewaan, persoalan tersebut telah dimusyawarahkan bersama BPD, LPMD, RT, dan RW, serta dikonsultasikan kepada pihak Kecamatan Cilimus hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.

“Benar, tower XL itu berdiri di atas sawah kas desa. Sebelum diputuskan, sudah dimusyawarahkan dengan BPD, LPMD, RT, RW, dan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak kecamatan sampai DPMD Kabupaten Kuningan,” ujar Kuwu kepada media.

Saat disinggung mengenai nilai sewa aset desa tersebut, Kuwu menjelaskan bahwa lahan disewakan selama tiga tahun dengan nilai Rp12 juta per tahun.

Dana hasil sewa, kata Kuwu, seluruhnya masuk ke rekening desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Sewanya tiga tahun, pembayarannya Rp12 juta setiap tahun dan masuk ke rekening desa sebagai PADes,” jelasnya.

Kuwu juga membenarkan bahwa setelah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, persoalan tersebut langsung dibahas dalam rapat yang melibatkan sejumlah perangkat daerah serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan.

Meski demikian, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Pasalnya, apabila memang proses perizinan belum lengkap, mengapa pembangunan dapat berjalan hingga akhirnya dilakukan penghentian setelah menjadi perhatian publik.

Seorang aktivis yang mengikuti persoalan tersebut melontarkan kritik keras terhadap proses pembangunan tower tersebut.

“Pembangunan seperti ini seharusnya mengutamakan legalitas.

Semua perizinan harus selesai terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.

Jangan hanya mengandalkan surat rekomendasi dari desa lalu pembangunan berjalan.

Negara ini bukan dagelan. Kenapa setelah ramai diberitakan dan menjadi sorotan publik baru ada tindakan penghentian? Penegakan aturan tidak boleh terkesan terlambat.”

Menurutnya, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian prosedur perizinan, pemerintah daerah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Aktivis itu juga meminta agar pemerintah membuka secara transparan status seluruh dokumen perizinan pembangunan tower, sehingga masyarakat mengetahui apakah seluruh tahapan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan persoalan tersebut antara lain:

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa pemanfaatan aset desa melalui mekanisme sewa harus berdasarkan musyawarah, dituangkan dalam perjanjian, serta memberikan manfaat bagi desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risikonya sebelum kegiatan dilaksanakan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta ketentuan pelaksanaannya mengenai Persetujuan Bangunan.

TIM 7