Disdukcapil Indramayu Pulihkan Status Administrasi Reni Susanti, Diding Wayudin Jadikan Pembelajaran bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa Indramayu 

Peristiwa736 Dilihat

Investigasi.co.id, INDRAMAYU 7 Juli 2026 – Permasalahan administrasi kependudukan yang sempat menyita perhatian publik terkait status Reni Susanti, yang sebelumnya diberitakan tercatat meninggal dunia meski masih hidup, dipastikan telah diselesaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.

Kepastian tersebut disampaikan setelah media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Diding Wayudin. Ia menegaskan bahwa status administrasi kependudukan Reni Susanti telah dipulihkan atau diaktifkan kembali sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Diding Wayudin, pemulihan data dilakukan setelah adanya klarifikasi dan pernyataan dari Reni Susanti bersama suaminya, Wawan Suwanto. Proses tersebut juga diketahui oleh Pemerintah Desa Kertawinangun melalui Kuwu Andi Priyatna setempat serta disaksikan oleh sejumlah anggota keluarga dari pihak suami.

“Data administrasi kependudukan Reni Susanti sudah kami aktifkan kembali berdasarkan hasil klarifikasi dan pernyataan dari yang bersangkutan bersama suaminya. Proses ini juga diketahui oleh pemerintah desa serta para saksi dari pihak keluarga,” ujar Diding Wayudin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi dalam proses administrasi kependudukan, sehingga setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi, data yang bersangkutan dapat dipulihkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Diding berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indramayu agar lebih teliti dan terbuka saat mengurus dokumen administrasi kependudukan. Menurutnya, setiap data dan informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indramayu Diding juga mengingatkan seluruh kepala desa beserta perangkat desa agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi dan pendampingan terhadap setiap pengurusan administrasi kependudukan yang diajukan warganya.

“Kasus yang dialami Reni Susanti dan Wawan Suwanto hendaknya menjadi pembelajaran bersama. Pengurusan administrasi harus dilakukan secara jelas, benar, dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa agar semakin teliti dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

RED