CIREBON Investigasi.co.id – – Kegelisahan para pedagang kecil yang mangkal di sepanjang jalan nasional depan PT Charoen Pokphand Indonesia semakin memuncak setelah pihak perusahaan mengeluarkan surat edaran yang berisi permintaan pengosongan lokasi usaha paling lambat tanggal 7 Juni 2026.
Para pedagang mengaku kecewa dan merasa tertekan atas langkah sepihak yang dilakukan perusahaan besar tersebut. Pasalnya, keberadaan mereka selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berjualan di sekitar kawasan tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Menurut keterangan sejumlah pedagang, sebelumnya pihak perusahaan sempat membagikan lembaran kertas kosong dan meminta para pedagang untuk menandatangani serta menuliskan nomor rekening pribadi masing-masing. Namun para pedagang menolak karena menilai tindakan tersebut mencurigakan dan tidak memiliki penjelasan resmi yang jelas.

Tidak lama kemudian, muncul surat kedua yang secara tegas meminta seluruh pedagang meninggalkan lokasi paling lambat 7 Juni 2026.
Situasi kini semakin memanas setelah para pedagang mengaku mulai hari ini pedagang K5 tidak lagi diperbolehkan meminta atau mengambil air bersih dari lingkungan perusahaan. Bahkan pada pagi hari tadi, kepala security disebut memerintahkan seluruh pemilik warung untuk menghadap ke kantor security secara satu per satu. Kondisi tersebut menambah keresahan para pedagang karena dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah di sekitar kawasan industri.
Langkah yang dilakukan pihak perusahaan kini menuai sorotan publik. Sebab, kewenangan penertiban pedagang yang berada di area jalan nasional bukan berada di tangan perusahaan swasta, melainkan merupakan domain pemerintah dan aparat penegak peraturan daerah.
Secara hukum, penertiban pedagang kaki lima maupun penggunaan fasilitas umum diatur dalam mekanisme pemerintahan daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan aturan daerah yang berlaku, bukan oleh perusahaan secara langsung.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Tindakan sepihak perusahaan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum apabila terbukti melakukan tekanan, intimidasi, atau tindakan di luar kewenangan.
Beberapa aturan yang menjadi sorotan antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penegakan Peraturan Daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menyebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), apabila suatu tindakan sepihak mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat kecil.
Bila terdapat unsur tekanan psikologis atau intimidasi terhadap pedagang, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan.
Pengamat sosial menilai, perusahaan besar seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dan koordinasi bersama pemerintah daerah sebelum mengambil langkah yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Charoen Pokphand Indonesia terkait
dasar hukum maupun alasan pengosongan terhadap para pedagang di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan agar tidak terjadi konflik sosial antara perusahaan dan warga kecil yang menggantungkan hidup di sekitar kawasan industri tersebut.
Hisam






