Aksi Damai dan Doa Bersama di PN Sumber: Massa Soroti Putusan Hakim yang Dinilai Abaikan Subjek dan Objek Gugatan

Hukum565 Dilihat

Investigasi.co.id – CIREBON, 3 Juni 2026 – Ratusan peserta dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis sosial, dan masyarakat umum menggelar aksi damai serta doa bersama di depan gedung Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (3/6/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk respons atas putusan perkara sengketa yang menyeret nama Bunda Fifi, di mana majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan yang diajukan oleh mantan suaminya, Ivan. Massa menilai putusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kesesuaian antara pihak yang digugat dengan identitas yang tercantum dalam objek sengketa.

Berangkat dari kediaman bunda Fifi, peserta aksi memadati area depan pengadilan dengan membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan keadilan serta kritik terhadap putusan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Dalam berbagai orasi yang disampaikan secara bergantian oleh koordinator lapangan dari sejumlah ormas dan LSM, muncul kritik tajam terhadap proses pemeriksaan perkara yang dinilai mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menilai subjek dan objek gugatan.

Menurut para peserta aksi, persoalan utama yang dipersoalkan bukan semata-mata hasil akhir perkara, melainkan dasar pertimbangan putusan yang dianggap tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai pihak yang seharusnya menjadi objek gugatan.

 

Bunda Fifi, dalam orasinya yang disambut dukungan peserta aksi, mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam putusan tersebut.
“Kenapa yang tercantum dalam surat-surat penting adalah nama anak saya, tetapi yang digugat justru saya? Ini yang sampai hari ini tidak bisa kami pahami,” tegas Bunda Fifi di hadapan massa.

Ia juga menyampaikan kritik langsung kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Wahai yang dipanggil Yang Mulia, kalian adalah kepanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan keadilan. Mengapa menentukan putusan yang tidak sesuai antara siapa yang tertulis dalam objek sengketa dan siapa yang menjadi pihak tergugat?” ujarnya.

Lebih lanjut, Bunda Fifi mengaku kecewa terhadap putusan yang telah dikeluarkan dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian publik.
“Putusan ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Ketika objek yang dipersoalkan atas nama anak, tetapi yang menjadi tergugat adalah ibunya, tentu publik berhak bertanya, ada apa dengan pertimbangan hakim dalam perkara ini?” katanya.

Sejumlah perwakilan ormas dan LSM yang hadir juga mendesak agar lembaga peradilan lebih terbuka dalam menjelaskan dasar-dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara, terutama perkara yang mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap institusi peradilan, melainkan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat berjalan secara seimbang.

Selain menyampaikan orasi, massa juga menggelar doa bersama sebagai bentuk ikhtiar moral dan spiritual agar keadilan dapat ditegakkan secara objektif tanpa memandang status maupun kekuatan pihak yang berperkara.

Suasana aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Aparat keamanan yang berjaga melakukan pengamanan secara persuasif sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Setelah doa bersama dan penyampaian aspirasi selesai, massa membubarkan diri dengan damai.

Meski demikian, para peserta aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan berharap adanya langkah hukum lanjutan yang dapat memberikan kejelasan serta memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.