Di Balik Kasus Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Niko Ingatkan Bahaya Coercive Control yang Kerap Disamarkan sebagai Cinta

Peristiwa1032 Dilihat

Investigasi.co.id, Cirebon, 22 Juni 2026 – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang perempuan berinisial YTT (29) di Kabupaten Bandung menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Korban diduga mengalami isolasi, pengendalian, dan kekerasan berkepanjangan selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya sendiri. Peristiwa ini tidak hanya memunculkan keprihatinan mendalam, tetapi juga membuka diskusi mengenai bahaya coercive control (kontrol koersif) dan perilaku kekerasan yang dapat berkembang secara sistematis dalam sebuah hubungan.

Menanggapi kasus tersebut, praktisi hipnotis dan hipnoterapi asal Cirebon, Niko Andri Lesmana, mengingatkan masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat sejak tahap awal.

Menurutnya, banyak korban kekerasan dalam hubungan tidak langsung mengalami penganiayaan fisik. Prosesnya sering diawali dengan manipulasi emosional, penguasaan psikologis, pembatasan pergaulan, hingga upaya memutus hubungan korban dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pelaku yang memiliki kecenderungan mengendalikan tidak selalu tampil kasar sejak awal. Dalam banyak kasus, mereka justru terlihat sangat perhatian, protektif, dan ingin selalu dekat dengan pasangannya. Namun seiring waktu, perhatian tersebut berubah menjadi kontrol yang berlebihan, larangan bergaul, pembatasan komunikasi, hingga membuat korban bergantung secara emosional dan psikologis,” ujar Niko Andri Lesmana.

Ia menjelaskan bahwa salah satu tanda bahaya yang harus diwaspadai adalah ketika seseorang mulai berusaha mengatur hampir seluruh aspek kehidupan pasangannya, termasuk pertemanan, aktivitas sehari-hari, komunikasi dengan keluarga, hingga keputusan-keputusan pribadi.

Dalam perspektif psikologi perilaku, pola semacam itu dikenal sebagai coercive control, yaitu bentuk penguasaan yang dilakukan secara bertahap untuk melemahkan kemandirian korban dan menciptakan ketergantungan. Ketika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, korban dapat kehilangan keberanian untuk melawan, melapor, atau bahkan menyadari bahwa dirinya sedang menjadi korban kekerasan.

Niko menegaskan bahwa perempuan harus berani menjadikan keluarga dan lingkungan sosial sebagai sistem pendukung yang tidak boleh diputus oleh siapa pun.

“Apabila ada pasangan yang terus-menerus melarang bertemu keluarga, membatasi komunikasi, memantau seluruh aktivitas, mengintimidasi, atau membuat seseorang merasa takut untuk mengambil keputusan sendiri, maka kondisi tersebut harus dianggap sebagai alarm bahaya. Jangan menunggu sampai kekerasan fisik terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menganggap remeh perubahan perilaku seseorang yang tiba-tiba menjauh dari keluarga, kehilangan kebebasan berkomunikasi, atau hidup dalam ketakutan terhadap pasangannya. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya tekanan psikologis yang serius.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut dinilai sebagai pengingat bahwa hubungan yang sehat harus dibangun atas dasar rasa hormat, kepercayaan, dan kebebasan individu, bukan atas dasar penguasaan dan ketakutan.

Niko berharap tragedi yang menimpa korban menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan nonfisik yang sering luput dari perhatian.

“Kekerasan tidak selalu berbentuk pukulan. Terkadang ia hadir dalam bentuk kontrol, ancaman, manipulasi, dan isolasi yang dilakukan secara perlahan. Ketika seseorang kehilangan kebebasan untuk berpikir, bergaul, dan menentukan hidupnya sendiri karena tekanan pasangan, maka situasi itu harus segera mendapat perhatian dan pertolongan,” pungkasnya.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum peningkatan edukasi publik mengenai bahaya kekerasan dalam hubungan dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan.

– Ahmadi –