9 Pasangan Tak Resmi Terjaring Tim Hunter 07 Satpol PP Tolitoli Razia 4 Penginapan

Investigasi.co.id, Tolitoli – Tim Hunter 07 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tolitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, tim melaksanakan razia di empat penginapan yang ada di wilayah kota Tolitoli.

Adapun penginapan yang menjadi sasaran razia adalah Wisma Fikri 1, Wisma Fikri 2, Penginapan Venezia, dan Penginapan Pelangi. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 pasangan yang bukan pasangan resmi suami istri.

Dari hasil penyisiran, tiga pasangan terjaring di Penginapan Venezia, sementara enam pasangan lainnya ditemukan di Penginapan Pelangi. Selain itu, dalam salah satu kamar di penginapan, petugas juga menemukan minuman keras yang diduga digunakan oleh pasangan yang diamankan.

Semua pasangan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Ketua Tim Hunter 07 menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tolitoli. Ia juga mengimbau kepada pengelola penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan mematuhi aturan yang berlaku.

Razia ini juga menjadi bentuk nyata dari keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi keresahan masyarakat terhadap aktivitas yang dianggap meresahkan serta tidak sesuai dengan norma kesusilaan.Bupati menghimbau agar pengelola kos-kosan dan hotel untuk tidak menerima tamu yang tidak membawa identitas diri seperti KTP atau identitas resmi lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas.

Dengan adanya identitas tamu yang jelas potensi terjadinya tindak kriminalitas seperti, peredaran narkoba, pencurian, penipuan atau tindakan ilegal lainnya dapat di minimalisir.

Bagi pemilik kos kosan, penginapan atau hotel yang tidak mematuhi himbauan ini akan mendapatkan konsekuensi, seperti Pemda dapat memberikan sanksi administratif, seperti teguran, denda atau bahkan pencabutan ijin usaha jika terbukti berulang kali di temukan tamu tanpa identitas.

[ SONNY ]

Relevansi

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan