Investigasi.co.id, JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah pekerja kapal.
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika para ABK menjalankan aktivitas penangkapan cumi di wilayah operasi kapal. Berdasarkan informasi yang beredar, para korban sebelumnya direkrut dan diberangkatkan dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.
Dugaan kekerasan itu disebut berkaitan dengan persoalan target hasil tangkapan cumi. Para korban diduga mendapatkan perlakuan keras dari pihak yang berada di atas mereka ketika dinilai tidak mampu memenuhi target tangkapan harian.
Dalam video yang beredar, terdapat dugaan tindakan kekerasan berupa korban dimasukkan ke dalam gentong berisi air serta dijemur di bawah terik matahari. Perlakuan tersebut diduga mengakibatkan kondisi fisik korban mengalami luka dan membutuhkan penanganan medis.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan pekerja sektor perikanan yang bekerja di tengah kondisi laut dan jauh dari akses pelayanan publik.
Polisi diketahui telah mengidentifikasi salah satu korban, yakni Ilhas Syalahuddin (25). Sementara tiga korban lainnya disebut bernama Octavian Magreza, Sawal Suswono, dan Johan Saputra.

Menindaklanjuti dugaan kekerasan tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebut telah melakukan koordinasi dengan Polres Kepulauan Aru serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kapal, mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus membuka jalan bagi proses pemeriksaan terhadap dugaan tindak kekerasan yang dialami para korban.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat posisi kapal dan korban berada di wilayah operasi yang jauh dari Jakarta, sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga dan antarwilayah untuk memastikan proses penanganan dapat berjalan efektif.
Selain aspek penegakan hukum, kondisi fisik dan psikologis para korban menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat pihak pengurus kapal yang menyatakan korban dalam kondisi sakit. Namun, kondisi tersebut kini menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait apakah para korban benar-benar memperoleh pemeriksaan serta perawatan medis yang layak.

Karena itu, pemeriksaan kesehatan terhadap para korban menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya sekaligus mendokumentasikan apabila terdapat luka atau dampak kesehatan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh keterangan korban, saksi, rekaman video, kondisi kapal, serta bukti pendukung lainnya diperiksa secara menyeluruh.
Kasus ini bukan semata persoalan target tangkapan. Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti, persoalan utamanya adalah menyangkut keselamatan, martabat, dan hak pekerja di atas kapal.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab, bagaimana kekerasan tersebut terjadi, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut membiarkan dugaan tindakan tersebut.
Penanganan secara transparan dan sesuai hukum diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap para ABK yang bekerja dalam kondisi rentan dan jauh dari pengawasan langsung.
RED






