Bengkok-Titisara Setu Patok Diduga Jadi “Lahan Internal”: Hampir Semua Disewa Perangkat Desa, Rp.4–5 Juta Dipertanyakan

Pemerintah702 Dilihat

Investigasi.co.id – CIREBON 31/8/26 – Pengelolaan tanah bengkok dan titisara Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali menuai sorotan. Hampir seluruh tanah tersebut diduga disewa oleh perangkat desa sendiri, dengan nilai sewa yang disebut berada di kisaran Rp.4 juta hingga Rp.5 juta.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah masyarakat umum mendapat kesempatan yang sama untuk menyewa aset desa, atau justru tanah desa lebih banyak berputar di lingkungan perangkat desa?

Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Mundu menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang-terangan.

«“Kalau hampir semua penyewanya perangkat desa, masyarakat wajar bertanya. Siapa yang menentukan penyewa? Bagaimana prosesnya? Dan apakah perangkat yang menyewa ikut memiliki kewenangan dalam proses tersebut? Jangan sampai yang mengelola aset justru menjadi pihak yang paling banyak menikmati,” tegasnya.»

Menurutnya, nilai sewa Rp.4–5 juta juga harus dapat dijelaskan dasar penentuannya, termasuk luas tanah, objek yang disewakan, jangka waktu, serta mekanisme pembayarannya.

«“Bukan soal besar atau kecilnya Rp.4–5 juta. Yang paling penting adalah transparansi. Berapa bidang yang disewa, siapa penyewanya, berapa total uang yang diterima desa, dan mana bukti uang tersebut masuk ke kas desa?” ujarnya.»

UU Desa Wajibkan Keterbukaan

Pasal 77 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa pengelolaan kekayaan milik desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan kepastian nilai ekonomi.

Karena itu, masyarakat menilai Pemerintah Desa Setu Patok memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan pengelolaan bengkok dan titisara secara terbuka.

Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:

Siapa saja penyewanya?

Berapa luas tanah yang disewakan?

Mengapa hampir seluruhnya diduga disewa perangkat desa?

Siapa yang menetapkan nilai Rp.4–5 juta?

Apakah ada mekanisme lelang atau penetapan penyewa yang transparan?

Dan berapa total uang hasil sewa yang masuk ke kas desa?

Kuwu Johar Belum Memberikan Klarifikasi

Konfirmasi telah diarahkan kepada Kuwu Setu Patok, Johar, untuk meminta penjelasan mengenai penyewaan bengkok dan titisara, termasuk pihak penyewa, mekanisme penetapan serta pencatatan hasil sewanya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Johar belum memberikan komentar atau klarifikasi substantif.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kuwu Johar dan Pemerintah Desa Setu Patok.

Tanah bengkok dan titisara adalah aset desa. Jika hampir seluruhnya benar disewa perangkat desa dengan nilai Rp.4–5 juta, publik berhak tahu: siapa yang menentukan, bagaimana prosesnya, dan ke mana uangnya?

Jangan biarkan aset desa menjadi pertanyaan tanpa jawaban. Buka dokumennya

Hisam