Diduga Belum Bayar Utang Materai Sejak 2025, Kuwu Kiajaran Kulon Sulit Dihubungi

Pemerintah680 Dilihat

Investigasi.co.id – INDRAMAYU — Persoalan transaksi materai senilai ratusan ribu rupiah menjadi sorotan setelah seorang awak media, Nuhman, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas materai yang telah diserahkan kepada Kuwu Desa Kiajaran Kulon, Kabupaten Indramayu.

Menurut Nuhman, transaksi tersebut terjadi pada November 2025. Saat itu, ia menyediakan materai dengan nilai transaksi sekitar Rp400 ribu. Setelah barang diterima, pembayaran disebut belum dilakukan dan oleh pihak Kuwu transaksi tersebut diakui sebagai utang.
Namun, hingga September 2026, pembayaran yang dimaksud disebut belum juga diselesaikan.

“Sudah sejak tahun 2025 Kuwu punya utang transaksi materai, namun sampai saat ini belum dibayar. Kalau dikirim pesan SMS tidak dibalas, ditelepon juga tidak diangkat,” ujar Nuhman kepada media ini.
Nuhman mengaku kecewa dengan sikap tersebut. Ia berharap persoalan yang menurutnya sederhana itu dapat segera diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berlarut-larut.

Bukan Semata Soal Nilai Transaksi
Persoalan ini menjadi perhatian bukan hanya karena nominal transaksi yang disebut sekitar Rp400 ribu, tetapi juga menyangkut komitmen dan tanggung jawab seorang kepala desa sebagai figur publik di tengah masyarakat.

Sebagai Kuwu, seseorang memiliki posisi yang menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penyelesaian kewajiban dalam sebuah transaksi, sekecil apa pun nilainya, dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Nuhman berharap Kuwu Kiajaran Kulon dapat bersikap kooperatif dan memberikan kepastian mengenai penyelesaian pembayaran tersebut.

“Harapan saya sederhana, Kuwu mau kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi justru menjadi panjang,” tegasnya.

Media Minta Klarifikasi
Media ini telah mencoba menghubungi Kuwu Desa Kiajaran Kulon melalui komunikasi seluler untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan utang transaksi materai tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Dengan demikian, belum terdapat keterangan dari pihak Kuwu Desa Kiajaran Kulon mengenai benar atau tidaknya transaksi tersebut, alasan belum dilakukan pembayaran, maupun rencana penyelesaiannya.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kuwu Desa Kiajaran Kulon maupun pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diberitakan secara berimbang.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai nominal sekitar Rp400 ribu, tetapi juga mengenai pentingnya komunikasi, tanggung jawab dalam transaksi, dan keteladanan pejabat pemerintahan desa kepada masyarakat.

Hisam