Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan, DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Dampingi Kepulangan Vina Korban Dugaan TPPO dari China

Investigasi.co.id, CIREBON — Seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon bernama Vina akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China. Kepulangan korban mendapat perhatian luas, termasuk dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut mendorong percepatan proses pemulangan setelah kasus tersebut viral di media sosial.

Dalam proses kepulangannya, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) turut mendampingi penjemputan Vina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (6/3/2026).

Penjemputan tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Provinsi Jawa Barat, serta Kepolisian Daerah Jawa Barat. Perwakilan keluarga Vina juga hadir untuk menyambut sekaligus mendampingi korban setibanya di tanah air.

Vina tiba di bandara sekitar pukul 13.55 WIB. Kepulangannya menjadi perhatian publik setelah sebelumnya beredar video pengakuannya di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku mengalami kesulitan setelah berada di China dan meminta bantuan agar bisa kembali ke Indonesia.

Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri untuk membantu proses pemulangan korban.

Pemerintah Kabupaten Cirebon pun segera menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait guna memastikan keselamatan korban sekaligus mempercepat proses kepulangannya ke tanah air.

Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga menggunakan modus mendatangi korban dan keluarganya secara langsung dengan menawarkan pernikahan dengan warga negara asing. Setelah tercapai kesepakatan tertentu, korban kemudian diberangkatkan ke luar negeri. Modus tersebut diduga menjadi bagian dari praktik perdagangan orang berkedok pernikahan atau yang dikenal dengan istilah “pengantin pesanan”.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menjelaskan bahwa setelah tiba di Indonesia, Vina langsung dibawa ke rumah aman untuk mendapatkan pendampingan. Korban juga menjalani pemulihan psikologis serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dari DP2AKB Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Polda Jawa Barat akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dialami korban.

Pendampingan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk memastikan kondisi korban pulih secara menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, aparat penegak hukum juga akan mendalami kasus ini untuk mengungkap dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.

NIKO • INVESTIGASI.CO.ID