Investigasi.co.id JOMBANG — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya Polri memperluas akses pelayanan dan perlindungan hukum bagi pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Peluncuran Desk Ketenagakerjaan dilakukan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda. Layanan tersebut diarahkan untuk mempermudah pekerja menyampaikan pengaduan, memperoleh konsultasi, serta mendapatkan fasilitasi penanganan persoalan ketenagakerjaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, serta sejumlah pejabat kepolisian, unsur Forkopimda, dan perwakilan serikat pekerja.
Desk Ketenagakerjaan menjadi salah satu saluran bagi pekerja untuk mengadukan berbagai persoalan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan upah, pembayaran pesangon, persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. Penanganannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Polri telah menerima 395 pengaduan ketenagakerjaan sejak layanan ini dibentuk pada 20 Januari 2025 hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 144 pengaduan tercatat pada 2025 dan 251 pengaduan pada 2026. Sebanyak 313 perkara dilaporkan masih dalam penanganan.

Selain penanganan pengaduan, Polri juga menyampaikan telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali memperoleh pekerjaan serta membantu pemenuhan hak finansial pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar sepanjang 2025 hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya yang diklaim Polri dalam memperkuat perlindungan pekerja melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Dalam rangkaian kegiatan, Kapolri juga menyerahkan 1.000 paket bantuan sosial berupa sembako dan meninjau pelayanan kesehatan gratis bagi pekerja. Pemerintah daerah dan unsur kepolisian diharapkan terus memperkuat koordinasi agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, keberhasilan Desk Ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari peresmian atau jumlah pengaduan yang diterima. Transparansi perkembangan laporan, kepastian tindak lanjut, perlindungan terhadap pekerja yang mengadu, serta kejelasan penyelesaian setiap persoalan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polres, pekerja diharapkan semakin mudah mengakses layanan pengaduan dan memperoleh kepastian penanganan ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan. Implementasi layanan tersebut akan menjadi ujian penting bagi komitmen perlindungan hak pekerja sekaligus penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
RIDHO. R






