Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dan PBH Fast Respon Nusantara Bangun Kolaborasi Pendampingan Hukum

Peristiwa24 Dilihat

Investigasi.co.id, CIREBON — Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya bersama PBH – Pusat Bantuan Hukum Fast Respon Nusantara membangun kolaborasi dalam bidang pendampingan hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah Cirebon Raya.

Kolaborasi tersebut dituangkan melalui Surat Kuasa dan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor: 002/DPP-FRN/PBH/IX/2026, yang dibuat dan disepakati pada 21 September 2026.

Dalam dokumen tersebut, Siti Nuryani, S.Pd., selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, memberikan kuasa kepada R. Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H., selaku Ketua DPP Fast Respon Nusantara Counter Polri dan PBH – Pusat Bantuan Hukum Fast Respon Nusantara, untuk mendukung proses pendampingan hukum terhadap perkara atau kasus yang ditangani Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya.

Kerja sama ini mencakup sejumlah kegiatan, antara lain pendampingan, konsultasi, koordinasi, klarifikasi, serta pemberian bantuan dan/atau pendampingan hukum dalam proses penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan proses di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kolaborasi untuk Memperkuat Perlindungan Anak

Kerja sama tersebut tidak semata-mata ditempatkan sebagai hubungan pemberian kuasa, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antarlembaga dalam memberikan pendampingan hukum yang profesional dan terarah.

Melalui kolaborasi tersebut, pihak-pihak terkait dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik, petugas kepolisian, instansi terkait maupun pihak lainnya sepanjang berkaitan langsung dengan kepentingan pendampingan hukum.

Kehadiran pendampingan hukum diharapkan dapat membantu memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Mengedepankan Profesionalitas dan Kerahasiaan

Dalam MoU tersebut, Penerima Kuasa berkewajiban melaksanakan pendampingan secara profesional dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan pendampingan.

Sementara Pemberi Kuasa berkewajiban memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan secara benar dan lengkap sepanjang berada dalam penguasaannya serta memberikan dukungan yang diperlukan bagi pelaksanaan pendampingan hukum.

Dengan pola tersebut, kerja sama diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat menjadi kolaborasi konstruktif dalam memperkuat akses terhadap pendampingan hukum bagi kepentingan perlindungan anak.

Tetap Dalam Koridor Hukum

Dokumen kerja sama juga menegaskan bahwa kewenangan pendampingan memiliki batas. Penerima Kuasa tidak diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, memberikan keterangan palsu, maupun mengambil keputusan tertentu yang secara khusus membutuhkan persetujuan tertulis dari Pemberi Kuasa.

Seluruh proses pendampingan tetap ditempatkan dalam koridor hukum, profesionalitas, koordinasi dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing pihak.

Kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan selesainya pendampingan hukum atas kasus yang dimaksud, atau dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.

Kolaborasi Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya dan PBH Fast Respon Nusantara diharapkan menjadi bagian dari penguatan jejaring pendampingan hukum, sehingga persoalan yang menyangkut kepentingan anak dapat ditangani secara lebih terkoordinasi, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RIDHO. R