INVESTIGASI.CO.ID, CIREBON — Sebuah pemberitaan yang membawa nama Kuwu Johar, Kepala Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menyisakan tanda tanya serius. Narasi yang beredar disebut-sebut sebagai hasil konferensi pers, namun jejak visual mengenai pelaksanaan konferensi pers tersebut justru belum terlihat secara meyakinkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: benarkah konferensi pers tersebut pernah berlangsung?
Sebab sebuah konferensi pers bukanlah sekadar judul atau istilah yang ditempelkan pada sebuah pemberitaan. Ada peristiwa nyata di belakangnya. Ada tempat. Ada narasumber. Ada wartawan. Ada kamera. Ada proses penyampaian keterangan. Bahkan lazimnya terdapat sesi pertanyaan dan jawaban yang dapat menjadi bagian dari rekam jejak jurnalistik.
Namun dalam kasus ini, publik justru disuguhi pemberitaan dengan materi visual yang diduga bukan dokumentasi faktual kegiatan, melainkan gambar hasil rekayasa atau generatif AI.
Jika memang konferensi pers benar-benar digelar, mengapa dokumentasi kegiatannya tidak terlihat?
KONFERENSI PERS ATAU KONSTRUKSI PEMBERITAAN?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena narasi yang disampaikan pihak Kuwu Johar muncul dalam konteks pemberitaan sebelumnya yang menyoroti dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di Desa Setupatok.
Dengan munculnya pemberitaan bernuansa bantahan tersebut, publik tentu berhak mendapatkan klarifikasi.
Tetapi klarifikasi berbeda dengan menciptakan kesan seolah-olah telah berlangsung sebuah konferensi pers, apabila peristiwa tersebut sendiri tidak dapat diverifikasi.
Jangan sampai konferensi pers hanya hidup di dalam narasi berita, sementara peristiwa yang disebut konferensi pers itu sendiri tidak memiliki jejak dokumentasi yang dapat diperiksa.
Apabila kegiatan tersebut benar terjadi, semestinya relatif mudah menjawab sejumlah pertanyaan dasar:
Di mana konferensi pers berlangsung? Kapan waktunya? Siapa saja wartawan yang hadir? Media apa saja yang meliput? Siapa yang mengajukan pertanyaan? Apakah ada rekaman video? Apakah terdapat foto asli kegiatan?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan sederhana tersebut justru menjadi penting ketika pemberitaan digunakan untuk membantah pemberitaan sebelumnya.
AI JANGAN DIJADIKAN PENGGANTI FAKTA
Teknologi kecerdasan buatan atau AI bukan sesuatu yang haram dalam dunia media. Ilustrasi digital dapat digunakan sepanjang statusnya jelas dan tidak menyesatkan pembaca.
Namun persoalan berubah ketika visual rekayasa ditempatkan dalam pemberitaan yang menggambarkan seolah-olah sebuah kegiatan jurnalistik benar-benar terjadi.
Visual boleh direkayasa sebagai ilustrasi, tetapi fakta tidak boleh direkayasa menjadi seolah-olah peristiwa nyata.
Jika gambar tersebut memang hanya ilustrasi, media semestinya transparan menyebutkannya. Sebaliknya, apabila visual tersebut dimaksudkan sebagai representasi konferensi pers yang benar-benar berlangsung, publik berhak meminta bukti dokumentasi aslinya.
Sebab dalam kerja jurnalistik, gambar bukan sekadar pemanis halaman.
Gambar dapat menjadi bagian dari bukti bahwa sebuah peristiwa memang terjadi.
HAK JAWAB BOLEH, TETAPI FAKTA HARUS TERUJI
Kuwu Johar tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai pemberitaan yang menyangkut dirinya dan Pemerintah Desa Setupatok.
Tidak ada yang mempersoalkan hak tersebut.
Yang dipersoalkan adalah cara klarifikasi itu kemudian dikemas dan dipresentasikan kepada publik.
Apabila terdapat tudingan mengenai pengelolaan anggaran desa atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, jawabannya semestinya berupa data, dokumen, penjelasan yang dapat diuji, serta mekanisme pemeriksaan yang transparan.
Bukan sekadar membangun kontra-narasi.
Jika tudingan sebelumnya dinilai tidak benar, bantahlah dengan bukti.
Jika ada dokumen yang dianggap keliru, tunjukkan dokumen pembandingnya.
Jika ada penggunaan anggaran yang dipersoalkan, jelaskan dasar hukum, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.
Karena bantahan paling kuat bukanlah berita yang paling keras, melainkan bukti yang paling terang.
MEDIA JANGAN BERUBAH MENJADI ALAT LEGITIMASI
Yang juga patut diperiksa adalah bagaimana sejumlah media dapat memuat narasi yang diklaim bersumber dari konferensi pers tersebut.
Apakah seluruh media benar-benar hadir?
Apakah masing-masing wartawan melakukan verifikasi?
Apakah terdapat wawancara langsung?
Ataukah berita tersebut berasal dari satu materi yang kemudian disebarluaskan kembali?
Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa fungsi pers tetap berada pada jalurnya.
Media seharusnya menjadi alat verifikasi kekuasaan, bukan alat untuk memberikan legitimasi terhadap sebuah narasi yang belum teruji.
Jika benar konferensi pers terjadi, publik tentu tidak akan keberatan.
Silakan tunjukkan dokumentasinya.
Tampilkan rekaman kegiatannya.
Perlihatkan lokasi dan waktunya.
Sebutkan media yang hadir.
Buka siapa yang mengajukan pertanyaan.
Dengan demikian persoalan selesai.
Tetapi jika dokumentasi tersebut tidak pernah ada, sementara istilah “konferensi pers” telanjur digunakan dalam pemberitaan, maka persoalannya justru menjadi jauh lebih serius.
Publik berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan konferensi pers yang sesungguhnya atau sebuah konstruksi pemberitaan untuk membentuk persepsi tertentu.
Kuwu Johar perlu menjelaskan apakah benar dirinya menggelar konferensi pers sebagaimana diberitakan.
Media yang menggunakan istilah konferensi pers juga perlu memastikan dasar pemberitaannya.
Dan apabila terdapat gambar AI atau ilustrasi, status visual tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada pembaca.
Sementara dugaan mengenai pengelolaan anggaran desa dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap merupakan persoalan tersendiri yang harus diuji melalui data, dokumen, pemeriksaan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Jangan mencampurkan klarifikasi dengan pembuktian.
Jangan pula menganggap bahwa sebuah dugaan otomatis gugur hanya karena muncul pemberitaan bantahan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan drama pemberitaan.
Publik membutuhkan fakta.
Dan jika benar pernah digelar konferensi pers, maka satu pertanyaan sederhana semestinya mudah dijawab:
“TUNJUKKAN REKAMAN PERISTIWANYA.”
Karena konferensi pers yang benar meninggalkan jejak.
Ada ruangan. Ada narasumber. Ada wartawan. Ada pertanyaan. Ada jawaban. Ada dokumentasi.
Jika semua itu tidak ditemukan, maka istilah “konferensi pers” layak diperiksa kembali—bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa berita tidak sedang digunakan untuk menciptakan sebuah peristiwa yang sebenarnya belum terbukti pernah terjadi.
AHMADI






