Investigasi.co.id – CIREBON — Harapan memiliki rumah sederhana yang nyaman untuk keluarga, kini tinggal cerita bagi Irma. Perempuan muda itu awalnya hanya ingin memiliki hunian layak melalui program rumah subsidi di Jl. Sultan Ageng Tirtayasa, Cempaka, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171.
Namun perjalanan panjang yang ia lalui justru menyisakan luka, kecewa, dan ketidakpastian.
Semua bermula ketika Irma dikenalkan oleh seorang teman ayahnya kepada seorang marketing perumahan bernama Tiar. Saat itu Irma memang sedang mencari rumah BTN dengan kemampuan ekonomi yang pas-pasan. Baginya, rumah subsidi menjadi satu-satunya harapan untuk bisa mencicil rumah setiap bulan tanpa memberatkan keuangan keluarga.
Proses pengajuan kredit pun dimulai. Berkas demi berkas dipersiapkan dengan penuh keyakinan. Namun ketika masuk tahap BI Checking, muncul persoalan baru. Irma diketahui memiliki transaksi setoran rutin sebesar Rp.3 juta per bulan melalui salah satu bank digital. Kondisi itu dianggap tidak sesuai dengan kategori penerima rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di tengah kebingungan tersebut, celah solusi justru muncul dari pihak marketing. Tiar disebut menawarkan jalan alternatif berupa penggunaan “joki” agar proses pengajuan kredit tetap bisa berjalan. Dengan syarat, Irma harus menyiapkan uang sebesar Rp.6 juta. Karena merasa serius ingin memiliki rumah, keluarga Irma akhirnya menyanggupi. Sebanyak Rp5 juta ditransfer melalui rekening ayah Irma ke rekening Tiar sebagai bagian dari pembayaran jasa tersebut.
Awalnya semua terdengar meyakinkan. Tiar bahkan menjamin proses tidak akan memakan waktu lama karena unit rumah disebut sudah tersedia, meski pembangunan baru sekitar 40 persen. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Waktu demi waktu terus mundur dengan alasan adanya persoalan antara pihak pengembang dan pemborong bangunan. Rumah yang dijanjikan tak kunjung direnovasi ataupun dilanjutkan pembangunannya.
Ayah Irma yang mulai curiga beberapa kali mendatangi lokasi perumahan untuk memastikan progres pembangunan. Sayangnya, rumah yang dimaksud masih terlihat sama tanpa perubahan berarti. Kekecewaan itu akhirnya disampaikan langsung kepada Tiar melalui percakapan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Tiar justru menawarkan pembatalan proses kredit.
Kesepakatan pembatalan pun terjadi. Tiar menjelaskan bahwa uang booking akan hangus, namun uang “joki” dijanjikan kembali utuh dan akan dikembalikan pada akhir Mei 2026 minggu keempat. Kini keluarga Irma hanya bisa berharap janji tersebut benar-benar ditepati. Sebab uang yang digunakan untuk membayar jasa joki itu sejatinya adalah dana penting yang sedianya dipakai untuk mengurus sertifikat rumah yang saat ini mereka tempati.
Bagi Irma, mimpi memiliki rumah sederhana kini perlahan memudar. Di tengah perjuangan masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian layak, harapan terkadang kandas bukan karena tidak mampu mencicil, melainkan karena proses yang tak pernah sampai pada kepastian.
Hisam
