KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT,Senin, 12 Oktober 2026,Investigasi.com_Aktivitas sebuah mobil Suzuki Carry pickup berwarna hitam plat nomor/nopol (F 8705 HU) yang terlihat melintas di Jalan Raya Alternatif Cibubur, kawasan Nagriak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian tim awak media. Kendaraan tersebut terlihat membawa sejumlah tabung gas LPG berwarna merah muda yang sebagian besar ditutupi terpal hitam..
Berdasarkan dokumentasi foto yang diperoleh tim awak media pada Senin dini hari, 12 Oktober 2026, terlihat beberapa tabung gas LPG di bagian belakang kendaraan. Namun, jenis tabung, jumlah keseluruhan, serta tujuan pengangkutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.LPG
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media, pengemudi bernama( *Risko*)mobil tersebut menyampaikan bahwa tabung gas akan dibawa ke wilayah Depok. Ketika ditanya mengenai identitas penerima, pengemudi mengaku tidak mengetahui nama penerimanya.
Sementara itu, terkait asal pengambilan tabung gas, pengemudi menyebut nama seseorang yang dikenal dengan panggilan Siya’an dari Kampung Kirab, Cileungsi.”ujar kaya netizen”
Keterangan tersebut masih sebatas pernyataan pengemudi di lapangan. Tim awak media belum memperoleh konfirmasi independen mengenai identitas pihak yang disebut, pemilik tabung, maupun tujuan akhir distribusinya.
DUGAAN PRAKTIK PEMINDAHAN ISI GAS LPG PERLU DITELUSURI
Keberadaan tabung gas LPG yang diangkut menggunakan mobil pickup dengan penutup terpal memunculkan pertanyaan mengenai tata cara pengangkutan, asal barang, serta tujuan distribusinya.
Apabila dalam proses distribusi tersebut ditemukan dugaan pemindahan isi LPG dari satu tabung ke tabung lainnya tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan perizinan yang berlaku, aktivitas tersebut perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Pemindahan isi LPG atau yang kerap disebut suntik gas memiliki risiko keselamatan apabila dilakukan menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar. Gas LPG mudah terbakar dan dapat menimbulkan kebakaran maupun ledakan apabila terjadi kebocoran dan terdapat sumber penyalaan

Meski demikian, foto kendaraan yang membawa tabung LPG tidak dengan sendirinya membuktikan adanya praktik suntik gas ilegal. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sebatas pengangkutan tabung atau berkaitan dengan aktivitas lain.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
Sejumlah peraturan yang relevan untuk menilai legalitas kegiatan usaha, distribusi, dan keselamatan LPG antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas dan perizinan perlu diperhatikan apabila ditemukan kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur kegiatan usaha hilir migas, termasuk pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang tunduk pada ketentuan perizinan.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Ketentuan ini relevan untuk menilai tata kelola pendistribusian LPG tertentu bersubsidi.
Catatan hukum: Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, unsur perbuatan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak setiap pengangkutan tabung LPG dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
APARAT DAN INSTANSI TERKAIT PERLU MELAKUKAN VERIFIKASI
Tim awak media mendorong Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, serta instansi terkait di bidang energi dan distribusi LPG untuk menelusuri informasi tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan dapat mencakup:
Asal-usul dan kepemilikan tabung LPG.
Identitas pihak yang menyerahkan dan menerima tabung.
Tujuan serta dokumen pengangkutan, apabila dipersyaratkan.
Ada atau tidaknya aktivitas pemindahan isi LPG antartabung.
Kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan perizinan dan keselamatan.
Tim awak media juga membuka ruang klarifikasi kepada pengemudi, pihak yang disebut sebagai sumber pengambilan tabung, pemilik barang, serta pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIKEDepANKAN
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pengamatan visual dan keterangan awal pengemudi. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum.
Perlu ditegaskan bahwa tujuan peliputan ini adalah mendorong transparansi distribusi LPG serta memastikan keselamatan masyarakat, bukan menghakimi pihak tertentu sebelum proses verifikasi dilakukan.






